TOKO MODERN : Puluhan Toko Modern di Sleman Tak Selesaikan Perizinan

Sunartono
Sunartono Kamis, 18 April 2013 19:57 WIB
TOKO MODERN : Puluhan Toko Modern di Sleman Tak Selesaikan Perizinan

SLEMAN-Puluhan toko modern di Kabupaten Sleman tak ternyata tak menyelesaikan perizinan mereka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun diminta tegas terhadap aturan bagi toko modern.

Perizinan ini sesuai dengan Perda 18 tahun 2012 namun hingga saat ini keseluruhan belum melengkapi berkas.

Anggota Komisi C DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana menegaskan jika toko modern seperti toko jejaring tidak bisa memenuhi sesuai dengan perijinan yang berlaku maka harus berubah menjadi toko tradisional.

Dengan demikian tidak diperbolehkan menggunakan nama dan produk seperti jejaring serta harus menjual komoditas lokal.

Selain itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk memberikan ketegasan kepada para pemilik toko modern agar bisa menaati Perda 18 tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Perda itu kebetulan kita yang membuat, melalui proses komunikasi yang panjang. Karena itu memang harus ditaati," ujar Huda.

Ia menambahkan, berubah menjadi toko tradisional biasa memang harus dilakukan oleh toko jejaring. Terutama jika tidak bisa melakukan relokasi seperti diamanatkan dalam Perda 18/2012 bahwa jarak toko jejaring minimal 1000 meter dari pasar tradisional.

"Sebenarnya pemkab sudah memberikan dispensasi waktu untuk melakukan pengurusan perijinan bahkan sebelum perda itu lahir. Tetapi kalau memang masih tidak bisa melengkapi ya harus berubah jadi toko tradisional biasa," terang dia.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online