BNI Gandeng Ratusan Pengembang di Danantara Housing Expo, Hadirkan Hunian Premium
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari menahan dua bocar berumur 14 tahun, berinisial CH dan EN di Rutan kelas II B Wonosari sejak dua hari lalu. Keduanya ditahan karena kasus pencurian rongsokan pada 5 Maret lalu. Orangtua tersangka pun mendatangi Kejari untuk minta penangguhan penahanan, Rabu (24/4)
Mujiono, ayah dari CH mengatakan, dia datang ke Kejari minta penahanan anaknya ditangguhkan karena khawatir pergaulannya di dalam tahanan sehingga akan mengganggu psikologis anak. “Saya khawatir anak saya yang baik malah terpengaruh,” ucapnya.
Mujiono menginginkan anaknya cukup menjadi tahanan kota atau tahanan rumah seperti saat masih diproses di kepolisian. Polisi memilih tidak menahan karena masih dibawah umur dan hanya dikenakan wajib apel.
CH ditangkap polisi bersama EN dan kelima tersangka lainnya pada 5 Maret karena telah mencuri rongsokan di sekitar Pasar Besole, Wonosari.
Hasil penyidikan kepolisian, CH tidak ditahan sementara yang lainnya ditahan. Berkasnya sudah selesai (P21) sejak Selasa (23/4) lalu dan diserahkan ke kejaksaan.
Menurut Mujiono anak pertamanya itu baru pertama kalinya berurusan dengan hukum karena terpengaruh temannya. Awalnyasetelah pulang kerja sebagai penjaga usaha isi ulang air, CH dipanggil temannya kemudian diajak pesta minuman keras.
Seusai pesta miras, CH disuruh untuk mengangkut rongsokan dengan upah Rp35.000. “Anak saya tidak tahu kalau rongsokan itu hasil curian” ulasnya.
Sementara itu Kejaksan beralasan menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri. Sebab, salah satunya EN merupakan residivis yang sudah perhan dihukum karena kasus pencurian.
“Berkas pemeriksaannya [CN] menjadi satu dengan tersangka EN yang residivis. Kami memilih menahannya karena khawatir melarikan diri, siapa yang bertanggungjawab” kata Kasi Pidana Umum Kejari Wonosari, Paulus Krisna Hadi.
Krisna mengatakan, pihaknya juga tidak mengabulkan permintaan Mujiono karena berkas CH akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Rencana hari ini kami limpahkan ke pengadilan,” katanya. Krisna berharap Pengadilan cepat mempros dan cepat selesai karena tersangka masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Gebyar Batik Sleman 2026 digelar dengan bazar, diskon hingga 50 persen, serta edukasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM.
Tarif listrik kuartal IV 2026 segera ditetapkan. Bahlil Lahadalia memberi sinyal tarif listrik kemungkinan tidak mengalami kenaikan.
Dua harimau Sumatra lahir di Kebun Binatang Fort Worth, Texas, menjadi simbol komitmen konservasi dan persahabatan Indonesia-AS.
Pilur Bantul di 30 kalurahan berjalan lancar. DPRD meminta lurah terpilih merangkul semua elemen dan menjaga kebersamaan warga.
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.