Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 24 Mei 2026
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
SLEMAN-Tersangka kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad RPR, siswi kelas XI SMK YPKK 3 Sleman, Briptu HRD hingga saat ini belum buka mulut tentang keterlibatannya.
Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman HRD masih belum memberikan penjelasan apapun akan keterkaitannya dengan pembunuhan RPR. Karena itu pihaknya masih menjeratnya dengan Pasal 286 KUHP. Karena HRD berada di dalam rumah kosong milik YN yang juga ikut menyetubuhi korban.
"Sementara masih seperti kemarin pasal 286 KUHP karena masih bungkam dan belum sinkron dengan tersangka lain," ungkap Hery Jumat (26/4).
Sesuai dengan Pasal 286 KUHP berbunyi barangsiapa bersetubuh dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Dengan demikian HRD sudah layak untuk diberikan ganjaran PTDH.
Kapolres menambahkan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas ketujuh tersangka masih terus dilakukan Reskrim. Terutama mendalami peran HRD yang saat ini masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Meski demikian, Hery menegaskan pengakuan HRD sebenarnya sudah tidak dibutuhkan. Karena berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan tersangka lain dia termasuk terlibat.
Sementara itu pihak keluarga korban bersama masyarakat Dusun Medelan Umbulmartani, Ngemplak Sleman sudah satu tekad untuk menggelar demonstrasi di Polres sedikitnya 200 orang hari ini.
Rusmiyati, ibu korban saat dihubungi Harian Jogja menyatakan selain mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan anaknya, pihaknya meminta kepada aparat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Saya juga ikut, sekarang masih berkumpul kerja bhakti untuk persiapan besok [hari ini]," ucap dia.
Terkait dengan rencana demonstrasi pihak keluarga korban, Hery menyatakan pihaknya akan menerima massa dengan baik sebagai tamu. Karena penyampaian aspirasi merupakan hak setiap masyarakat. Jika massa mempertanyakan kinerja aparat dalam kasus ini akan disampaikan segala perkembangannya. "Kami sudah tangani kasus secara profesional. Semua pelaku sudah kita tangkap dan proses secara adil, kita akan beri jawaban ke mereka," ungkap dia.
Hery berharap demonstrasi dilakukan secara damai. Secara teknis pihaknya tidak mengetahui bentuk demonstrasi yang dilakukan, tetapi akan lebih efektif jika dilakukan dalam bentuk dialog sehingga ia bisa memberikan jawaban kepada keluarga atau pihak korban sejelas-jelasnya. Pihaknya juga tidak segan dalam menindak tegas anggotanya Briptu HRD yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Keterlibatan Briptu HRD dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap RPR memang menambah daftar panjang urutan daftar hitam anggota kepolisian. Kabid Propam Polda DIY, Eko Sumardiyanto mengatakan hingga
April 2013 ini sudah terdapat tiga anggota yang mendapatkan hukuman pelanggaran KKEP dan satu perwira diantara masih proses. Sementara pada 2012 lalu terdapat enam anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda DIY yang juga melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.
Polres Bantul meningkatkan pengamanan jelang Iduladha 2026 untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan serta mengaktifkan siskamling.
Falling Walls Lab Yogyakarta 2026 merupakan hasil kolaborasi German Federal Foreign Office, German Academic Exchange Service (DAAD), UII, dan Euraxess