TANAH ILEGAL : Ratusan Ribu Hektare Tanah Dlingo Tak Bersertifikat

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 09 Mei 2013 16:58 WIB
TANAH ILEGAL : Ratusan Ribu Hektare Tanah Dlingo Tak Bersertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BANTUL-Ratusan ribu hektare tanah di Desa Dlingo, Kec. Dlingo Bantul tak bersertifikat. Kondisi desa yang terpencil serta akses informasi yang terbatas membuat desa ini kesulitan memperoleh layanan publik.

Kepala Desa Dlingo Bahrun Widoyo, mengungkapkan, Dlingo memiliki area seluas 915.000 hektare. Di dalamnya terdapat hutan lindung, persawahan dan pekarangan warga. N

amun dari total tersebut, nyaris 100% tak memiliki sertifikat sehingga secara hukum tak punya kekuatan tetap.

“Hampir semua tidak bersertifikat, memang sebanyak sekitar tiga puluh persen dari seluruh area adalah hutan lindung punya negara,” katanya Rabu (8/5).

Kondisi tersebut menurutnya menyulitkan warga bila terjadi sengketa lahan, sebab tak ada kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan pegangan.

Selain itu, kondisi lahan yang tak punya kekuatan hukum sangat mudah memicu munculnya konflik rebutan lahan sesama warga, terutama bila menyangut urusan warisan tanah.

Minimnya warga yang memiliki sertifikat tanah di Desa Dlingo menurut Bahrun terutama disebabkan kondisi geografis desanya yang tak menguntungkan sementara akses informasi bagi masyarakat juga minim.

Desa Dlingo termasuk salah satu desa pelosok di Bantul, terletak paling timur dan berbatasan dengan Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online