KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO Sultan Hamengku Buwono X_Gubernur DI Yogyakarta
JOGJA–Pemerintah DIY menyatakan tidak berwenang menindak buah impor berformalin. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Pemerintah DIY hanya bisa sebatas mensosialisasikan jenis buah- buah yang mengandung formalin.
Sedangkan terkait dengan penindakan terbentur kewenangan. Pasalnya, masuknya buah impor penjaminan mutu buah dilakukan Balai Karantina.
Sultan paham jika Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memantau kualitas buah segar yang telah beredar di pasaran. Hanya, Raja Kraton Ngayogyakarta itu justru mempertanyakan bagaimana pemeriksaan di Balai Karantina.
Alasannya, buah impor yang dijual oleh ritel besar atau kecil bermula dari pelabuhan.
“Kok [buah] impor diloloskan, Balai Karantina memeriksa nggak,” kata Sultan kepada Harian Jogja, di kompleks Pagelaran Kraton, Sabtu (1/6) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Sekitar lima hingga tujuh perusahaan berminat berinvestasi di kawasan industri Piyungan, Bantul. Namun, status kawasan masih menunggu kepastian pusat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta menuju Palur lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Komdigi menyalurkan Starlink ke Nagekeo untuk menjaga konektivitas posko bencana dan fasilitas kesehatan pascagempa NTT.
Prabowo meminta edukasi bahaya karhutla diperkuat hingga masyarakat bawah. Pemerintah juga menyiapkan alat berat untuk buka lahan tanpa membakar.
OMC di kawasan IKN dimulai dengan penyemaian 800 kg garam untuk memicu hujan dan menambah cadangan air di tengah musim kemarau.