BUAH BERFORMALIN : Sultan Sebut Pemerintah DIY Tak Berwenang Menindak

Senin, 03 Juni 2013 11:48 WIB
BUAH BERFORMALIN : Sultan Sebut Pemerintah DIY Tak Berwenang Menindak

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO Sultan Hamengku Buwono X_Gubernur DI Yogyakarta

JOGJA–Pemerintah DIY menyatakan tidak berwenang menindak buah impor berformalin. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Pemerintah DIY hanya bisa sebatas mensosialisasikan jenis buah- buah yang mengandung formalin.

Sedangkan terkait dengan penindakan terbentur kewenangan. Pasalnya, masuknya buah impor penjaminan mutu buah dilakukan Balai Karantina.

Sultan paham jika Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memantau kualitas buah segar yang telah beredar di pasaran. Hanya, Raja Kraton Ngayogyakarta itu justru mempertanyakan bagaimana pemeriksaan di Balai Karantina.
Alasannya, buah impor yang dijual oleh ritel besar atau kecil bermula dari pelabuhan.

“Kok [buah] impor diloloskan, Balai Karantina memeriksa nggak,” kata Sultan kepada Harian Jogja, di kompleks Pagelaran Kraton, Sabtu (1/6) malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online