KASUS CEBONGAN : Berikut Ini Dakwaan Terhadap Tersangka Penyerang Cebongan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 20 Juni 2013 13:54 WIB
KASUS CEBONGAN : Berikut Ini Dakwaan Terhadap Tersangka Penyerang Cebongan

BANTUL-Sidang perdana terhadap terdakwa penyerangan kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan dibuka Kamis (20/6/2013) pukul 10.05 WIB di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Banguntapan, Bantul.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau Jaksa Militer Kol. Sus Budiharto. Dakwaan dibagi menjadi empat berkas. Pada sidang pagi dibacakan berkas pertama dakwaan yaitu terhadap para eksekutor tiga terdakwa.

Mereka adalah para eksekutor tragedi penyerangan Lapas Cebongan yaitu terdakwa I Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa II Serda Sugeng Sumaryanto dan terdakwa III Koptu Khodik.

Dakwaan berisi tiga poin yaitu:

1. Didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama
2. Pembunuhan bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain
3. Menolak perintah atasan (melarang mereka tidak terpancing kasus)

Sidang ini selesai sekitar 12.40 WIB. Nanti akan dilanjutkan lagi sidang berkas kedua hingga ke empat. Hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online