Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
BANTUL-Sidang perdana terhadap terdakwa penyerangan kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan dibuka Kamis (20/6/2013) pukul 10.05 WIB di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Banguntapan, Bantul.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau Jaksa Militer Kol. Sus Budiharto. Dakwaan dibagi menjadi empat berkas. Pada sidang pagi dibacakan berkas pertama dakwaan yaitu terhadap para eksekutor tiga terdakwa.
Mereka adalah para eksekutor tragedi penyerangan Lapas Cebongan yaitu terdakwa I Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa II Serda Sugeng Sumaryanto dan terdakwa III Koptu Khodik.
Dakwaan berisi tiga poin yaitu:
1. Didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama
2. Pembunuhan bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain
3. Menolak perintah atasan (melarang mereka tidak terpancing kasus)
Sidang ini selesai sekitar 12.40 WIB. Nanti akan dilanjutkan lagi sidang berkas kedua hingga ke empat. Hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.