Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
KULONPROGO- Diduga lalai, Sakinah, 46, warga Dusun Banaran, Sidomulyo, Pengasih, tewas tersetrum, di depan rumahnya, Selasa (25/6/2013).
Peristiwa duka itu kali pertama diketahui adik korban, Salim, 43, pada pukul 09.00 WIB. Saat itu, Salim yang tinggal di depan rumah korban melihat kakaknya tersebut sedang memotong pohon untuk membuat arang.
Namun mendadak, dirinya mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Salim pun segera bergegas untuk memeriksa keadaan kakaknya tersebut. Sesampai di sana, ia kaget, mendapati kakaknya sudah tergeletak di depan rumah tertimpa pohon pisang.
"Saya lihat kakak saya sedang menebang pohon untuk bikin arang, lalu saya dengar ada teriakan minta tolong. Begitu sampai, sudah tergeletak terlentang tertimpa pohon pisang," ungkapnya di temui di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Salim yang melihat ada kabel listrik menempel di tubuh korban, langsung masuk ke dalam rumah untuk mematikan meteran listrik dan mengajak salah seorang tetangganya Sunaryo untuk melakukan pertolongan pertama. Sayang, nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Gibran memastikan pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana Sumut mulai September 2026 agar mendapat hunian layak dan aman.
Sapi milik warga Panggang, Gunungkidul, ditemukan mati di ladang. Bagian paha hilang dan polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Upaya penanganan kemiskinan secara terpadu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menuai berbagai apresiasi dari berbagai pihak.
Menpora Erick Thohir meminta tim bulu tangkis Indonesia fokus menghadapi Asian Games 2026 dengan target emas beregu putra.
POJK 6/2026 mengatur influencer keuangan agar tidak menjanjikan kepastian keuntungan dan wajib menyampaikan informasi secara jujur.