Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Dakons) Rukmono Wibowo divonis satu tahun dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (2/7/2013). Atas putusan tersebut terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.
Mantan Kepala Dukuh Banyakan 1 Sitimulyo, Piyungan, Bantul tersebut, Selasa (2/7/2013) menghadapi sidang putusan setelah seminggu sebelumnya ditunda. Putusan terdakwa dalam kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 itu dibacakan majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara," ungkap Eko saat membacakan amar putusannya.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp250juta. Ditemui usai sidang JPU Eko Dwi Martuti mengaku akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan banding atau tidak.
"Putusannya memang sangat rendah, turun 2/3 dan jauh dari tuntutan kami. Tapi kami belum bisa memutuskan, banding atau tidak, kami musyawarah dulu dengan tim," ujar Dwi usai persidangan.
Berbeda dengannya, terdakwa sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Yusron akan menerima putusan tersebut. Alasannya, sambung Yusron, putusan tersebut sudah adil lantaran kliennya sudah mengakui perbuatan tersebut dan mengembalikan uang sebanyak Rp65 juta.
"Klien saya tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Putusan itu sudah adil, uang tersebut sudah dikembalikan," tutup Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program GO-SARI mengolah sampah menjadi energi sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kini para pekerjanya mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaa
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di runway 13 Bandara Sultan Hasanuddin. Operasional penerbangan tetap berjalan normal.
Kondisi siswa SMPN 6 Boyolali membaik setelah dugaan keracunan MBG. Sebanyak 26 siswa yang sempat absen kini kembali sekolah.
PPPK tidak otomatis menjadi PNS pada 2027. Guru PPPK memiliki jalur berbeda, dari paruh waktu ke penuh waktu hingga seleksi CPNS.
Suporter PSIM Jogja Brajamusti Rantau menyerahkan ambulans untuk Bala Mataram Rescue sebagai wujud dukungan bagi kemanusiaan.
Prabowo mengancam mencabut izin perusahaan yang tak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk lima perusahaan sawit.