KASUS CEBONGAN : Terdakwa Penyerang Cebongan Minta Maaf, Peluk Para Saksi
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman memasuki agenda keterangan saksi-saksi. Sidang digelar sejak pagi Selasa (2/7/2013) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul. Di awal sidang, terdakwa Serda Ucok Simbolon memohon izin untuk meminta maaf kepada para saksi.
Tiga saksi yaitu Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Margo Utomo; penjaga pintu Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiasto dan sipir Lapas Cebongan Supratiknyo. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol (Chk) Joko Sasmito.
Ketika sidang dimulai, Ucok Simbolon meminta izin agar diperkenankan minta maaf bersalaman kepada para saksi. Joko Sasminto mengizinkan hanya di akhir persidangan.
Permohonan maaf pun disampaikan ketika sidang usai. Ucok dkk minta maaf lalu memeluk tiga saksi, ia menyebut bahwa perbuatannya tidak disengaja karena situasi dan kondisi. "Kalau minta maaf ya saya maafkan," ujar Margo Utomo, usai persidangan.
Sedangkan Joko Sasmito mengatakan jika ingin minta maaf dipersilahkan tetapi proses hukum harus jalan terus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share