UANG PALSU DIY : Kembangkan Kasus, Polres Sleman Buru Pencetak Upal

Sunartono
Sunartono Selasa, 16 Juli 2013 21:20 WIB
UANG PALSU DIY : Kembangkan Kasus, Polres Sleman Buru Pencetak Upal

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Harianjogja.com, SLEMAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman tengah memburu pencetak uang palsu (upal) senilai Rp590 juta yang masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perburuan itu dilakukan sebagai pengembangan http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/15/polres-sleman-bongkar-penyimpan-uang-palsu-setengah-miliar-rupiah-426048" target="_blank">pengungkapan empat tersangka pemilik uang palsu senilai Rp590 juta dalam 59 bundel yang telah ditangkap.

Keempat tersangka adalah Sukir, 35, warga Desa Reban Batang, Kabupaten Batang, Hendra Saputra, 28, Pasar Kemis Tangerang, Banten, Muhammad Solikin, 30, warga Gedekan Tlogomulyo Temanggung.

Serta satu orang ibu rumah tangga bernama Sriwati, 42 asal Tembeleng, Rejoimo, Wonosobo Jawa Tengah. Keempatnya ditangkap di salahsatu hotel kawasan wisata Kaliurang Sleman pada Minggu (14/7/2013).

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka dalam penyidikan uang palsu itu berasal dari wilayah Solo, Jawa Tengah.

Karena itu polisi melakukan penelusuran pembuat uang palsu ke Solo dan sekitarnya dengan bekerjasama secara lintas polsek dan polres.

"Setelah melakukan pendalaman penyidikan akan mengembangkan kasus itu sampai mengetahui asal produksi upal yang digunakan untuk penipuan itu," ungkapnya Senin (17/7).

Selain itu, pihaknya juga mendalami uang Rp100 juta milik korban Muhammad Naib Wiyoto yang diserahkan kepada tersangka. Uang itu sebagai bunga di muka yang harus dibayarkan korban.

Heru menambahkan empat pasal berlapis dikenakan kepada keempat tersangka. Yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terakhir UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online