KASUS CEBONGAN : Hakim Tolak Dua Saksi yang Diajukan Terdakwa

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 19 Juli 2013 09:25 WIB
KASUS CEBONGAN : Hakim Tolak Dua Saksi yang Diajukan Terdakwa

Harian Jogja.com, BANTUL - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menolak dua saksi yang diajukan oleh terdakwa kasus penembakan di Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/7/2013), di bagian akhir persidangan, Ketua Penasihat Hukum terdakwa Kolonel Rokhmat mengumumkan sejumlah saksi ahli dan saksi tambahan yang akan diajukan di persidangan guna meringankan terdakwa.

Mereka yakni ahli pidana dari UGM Edward Omar Syarif Hiariej, ahli psikologi dari Universitas Pancasila Reza Indragiri Amriel serta tiga orang saksi tambahan, yakni dari elemen masyarakat Ketua Paksi Katon M. Suhud yang diklaim Penasihat Hukum tahu bagaimana aksi premanisme di Jogja serta Jiyono dan Suwito yang disebut menjadi korban aksi kriminalitas kelompok Decki.

Namun hakim menolak dua saksi terakhir yakni Jiyono dan Suwito. “Kalau dua saksi itu tidak relevan karena tidak ada kaitanya dengan perkara yang berlangsung,” jelas Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito.

Saksi ahli dan saksi tambahan dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan Jumat (19/7/2013).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online