KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Harianjogja.com, JOGJA-http://www.harianjogja.com/?p=428327" target="_blank">Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
Kepala Kejati DIY Suyadi Jumat (19/7/2013), mengumumkan dua tersangka itu adalah HM IS atau Haji Muhammad Idham Samawi yang menjabat sebagai Manager Persiba Bantul sekaligus Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul saat pencairan dan EBN MA, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul kala itu.
Suyadi menjelaskan Idham dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitannya dalam pencairan dan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2011 Rp8 miliar dan APBD perubahan Rp4,5 miliar yang dihibahkan ke Persiba Bantul.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan misalnya untuk kegiatan-kegiatan yang sudah ada dananya. Penggunaan dana yang disebut untuk pembiayaan Liga Super Indonesia juga tidak digunakan semestinya. Selain itu ada juga yang digunakan untuk membiayai catering tanpa tagihan sebelumnya.
“Tindakan melawan hukumnya sudah terbukti dan kami yakin kerugian negara pasti ada walaupun untuk pastinya saat ini kami belum melakukan audit. Saya tidak akan menetapkan kalau tidak sesuai, kami melakukannya dengan profesional,” papar Suyadi.
Kasus ini mencuat akhir 2012 dan masuk ke penyelidikan Februari 2013. Setidaknya lebih dari 20 saksi telah diperiksa mulai dari pengurus KONI termasuk Idham, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kala itu Helmi Jamharis, Sekda Bantul Riyantono, dan terakhir beberapa anggota Dewan.
Suyadi menyatakan siap dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapi. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pembinaan dan penindakan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka tersebut ditegaskannya dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun yakin masyarakat tidak akan melakukan protes.
"Kalau kami sudah bekerja secara profesional seperti ini dilawan kapan negara akan maju, dan saya yakin itu tidak akan terjadi," tegas dia.
Adapun Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam menambahkan penetapan Idham dan Edi sebagai tersangka baru dilakukan Kamis (18/7). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum menjalani pemeriksaan. Penahanan akan dilakukan jika dalam proses penyidikan nantinya kedua tersangka tidak kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Kasus Ebola di RD Kongo mencapai 5.514 dengan 2.642 kematian. Sebanyak 10 negara memperketat pemeriksaan di perbatasan.
Pencurian motor di Kadipiro Solo kepergok warga. Seorang terduga pelaku ditangkap setelah dikejar hingga Gondangrejo, Karanganyar.
Polisi mengungkap kematian Triyanto di Pajangan, Bantul, diduga akibat penganiayaan. Tiga orang diamankan dan masih diperiksa.
Prabowo meluncurkan program PLTS 100 GWp. Pemerintah menargetkan 30 GWp terbangun pada 2026 dan seluruh proyek selesai pada 2029.
Bayi perempuan ditemukan hidup terbungkus plastik di bawah pohon mahoni Bandungan. Bayi berbobot 3,1 kg dan diperkirakan baru lahir.