Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Harian Jogja.com, JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY menyatakan belum dapat mengawasi seluruh lembaga zakat yang saat ini menjamur termasuk lembaga sedekah online.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Masrudin mengungkapkan peraturan yang mengatur pengawasan zakat atau sedekah hingga kini belum disahkan.
Konsekuensinya lembaga zakat atau sedekah swasta belum menginduk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY. Pemerintah pun tak kuasa mengawasi lembaga zakat tersebut. Selain itu, Pemerintah juga tidak dapat melarang pendirian lembaga zakat termasuk lembaga zakat online untuk meminimalisir penyalahgunaan.
"Kami tidak berwenang melarang karena belum ada aturan pasti. Pengawasan juga tidak bisa dilakukan. Mereka [swasta] tidak pernah menyerahkan laporan. Hanya koordinasi itu pun tidak intensif," ungkap dia, Jumat (20/7/2013).
Staf Humas dan IT Baznas DIY Edi Purnama menambahkan saat ini Baznas memang baru menangani zakat untuk instansi negeri, sementara swasta belum dapat tertangani. Pihaknya masih menunggu Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya mengatur seluruh lembaga zakat menginduk di Baznas.
"PP itu nanti mengatur hanya Baznas yang berhak menyalurkan sementara yang lain hanya berhak mengumpulkan," ungkap Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.