Pemerintah Sulit Awasi Lembaga Penyalur Zakat

Minggu, 21 Juli 2013 18:30 WIB
Pemerintah Sulit Awasi Lembaga Penyalur Zakat

Harian Jogja.com, JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY menyatakan belum dapat mengawasi seluruh lembaga zakat yang saat ini menjamur termasuk lembaga sedekah online.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Masrudin mengungkapkan peraturan yang mengatur pengawasan zakat atau sedekah hingga kini belum disahkan.

Konsekuensinya lembaga zakat atau sedekah swasta belum menginduk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY. Pemerintah pun tak kuasa mengawasi lembaga zakat tersebut. Selain itu, Pemerintah juga tidak dapat melarang pendirian lembaga zakat termasuk lembaga zakat online untuk meminimalisir penyalahgunaan.

"Kami tidak berwenang melarang karena belum ada aturan pasti. Pengawasan juga tidak bisa dilakukan. Mereka [swasta] tidak pernah menyerahkan laporan. Hanya koordinasi itu pun tidak intensif," ungkap dia, Jumat (20/7/2013).

Staf Humas dan IT Baznas DIY Edi Purnama menambahkan saat ini Baznas memang baru menangani zakat untuk instansi negeri, sementara swasta belum dapat tertangani. Pihaknya masih menunggu Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya mengatur seluruh lembaga zakat menginduk di Baznas.

"PP itu nanti mengatur hanya Baznas yang berhak menyalurkan sementara yang lain hanya berhak mengumpulkan," ungkap Edi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online