Karhutla Riau Meluas, 26 Ton Garam Disemai untuk Picu Hujan
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Surono menegaskan perlunya rumus baru untuk menghadapi Merapi. Setelah letusan 2010, gunung tersebut telah berubah sifat hingga cara lama untuk “membaca” pesan Merapi tak bisa lagi digunakan.
“Tidak bisa lagi melihat Merapi seperti dulu. Masalahnya masyarakat belum banyak yang paham dengan karakter baru. Sehingga perlu penyusunan rumus baru dan disampaikan ke masyarakat,” kata Surono kepada Harianjogja.com, Selasa (23/7/2013).
Salah satu rumus yang harus ditetapkan adalah bagaimana menetapkan status gunung yang sangat aktif tersebut.
Pembentukan kubah, titik api diam, deformasi dan sejenisnya sebelum 2010 masih bisa jadi patokan untuk mengubah status. Tetapi sekarang, hal itu tak bisa lagi dijadikan dasar utama.
Rumusan baru untuk meningkatkan status ini penting sebagai bagian dari mitigasi bencana.
Dengan rumusan baru tersebut nantinya bisa ditentukan kapan Merapi harus naik status baik ke Waspada, Siaga ataupun Awas. Penetapan status ini menjadi bagian paling penting dalam upaya menekan jumlah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.