Bahlil: Skema Bagi Hasil Tambang Batal, Aturan Minerba Tetap Berlaku
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Harianjogja.com, JOGJA - Pekerja PT Jogja Tugu Trans yang telah dipecat sepihak disertai beberapa pekerja lain yang tergabung di serikat pekerja perusahaan tersebut, mengadu ke Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk mengajukan sejumlah tuntutan.
"Kami berharap, pekerja yang telah dipecat sepihak tersebut dapat dipekerjakan kembali, dan hak-hak karyawan yang lain juga dipenuhi termasuk mengangkat pekerja menjadi pegawai tetap, tidak lagi kontrak," kata Anggota Tim Advokasi Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) Restu Baskara di sela-sela aksi, Kamis (25/7/2013).
Menurut dia, pemecatan secara sepihak yang dialami dua pekerja PT JTT yaitu Rima Satria Pamungkas dan Arsiko pada awal Juli dilakukan tanpa alasan yang jelas, dan menyalahi prosedur karena tidak didahului dengan teguran atau surat peringatan.
Pengaduan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut, lanjut dia, juga dilakukan karena perusahaan ditengarai telah melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melakukan intimidasi kepada karyawan.
"Tindakan manajemen yang seperti itu sudah melanggar hak pekerja untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat. Perusahaan bisa terkena sanksi pidana jika terbukti melakukan hal-hal seperti itu," ucapnya.
Salah satu karyawan yang dipecat, Rima mengatakan perusahaan menyampaikan pemecatan secara lisan pada 1 Juli dengan alasan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama dua hari berturut-turut, dan adanya tuduhan sebagai provokator karyawan lain untuk melakukan demo ke perusahaan.
"Saya tidak mendapat teguran atau surat peringatan dari perusahaan. Tiba-tiba langsung dipecat. Setelah dipecat secara lisan, saya masih masuk kerja pada 2 Juli. Namun, diturunkan di Halte Kehutanan oleh 'security'," kata Rima yang sehari-hari bekerja sebagai pramugara Transjogja itu.
Ia berharap, tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk mengangkat seluruh pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.
Rima dan pekerja lainnya, mengaku masih terus dikontrak selama bekerja di PT JTT selama lima tahun berturut-turut. Perusahaan, terus memperbarui kontrak setiap tahun.
Dalam aksi di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY tersebut, perwakilan pekerja dipertemukan dengan manajemen yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT JTT Robert Siadari. Namun, Robert enggan berkomentar atas hasil pertemuan tersebut.
Sedangkan Konseliator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Ignas Triyono yang menjadi mediator dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dari aspek HAM atas permasalahan yang terjadi di PT JTT.
Rekomendasi itu akan disampaikan ke perusahaan, pekerja dan kepada Gubernur DIY.
"Dari hasil pertemuan, ada indikasi pelanggaran HAM terhadap yang dilakukan perusahaan, yaitu pelanggaran atas hak keadilan, kerja dan pekerjaan. Hak-hak tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang dan kovenan internasional," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Disperindagkop Batang memetakan dampak kenaikan Pertamax terhadap distribusi barang, industri, transportasi, dan pola konsumsi masyarakat.
Program Jogja Berhati Nyaman libatkan 4.500 ASN dan masyarakat membersihkan 150 titik untuk memperkuat budaya bersih di Kota Jogja.
Fenomena api di Seyegan, Sleman, masih terjadi hingga hari ke-18. Total 118 kemunculan api tercatat di berbagai titik rumah warga.
IHSG menguat 2,31% ke level 5.879,49 setelah investor merespons positif kenaikan BI Rate dan langkah stabilisasi pasar pemerintah.
Dana MBG belum cair, dapur SPPG Pegambiran 1 Cirebon menghentikan layanan. Sebanyak 2.239 penerima manfaat terdampak.