Makin Marak, Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menertibkan atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 2/2013 usai.
Kasi Ketertimban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulon Progo, Brenggo Dwipuro di Kulonprogo, Selasa (13/8/2013) mengatakan Satpol PP kualahan dengan banyaknya spanduk yang dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) ditempat-tempat umum.
"Jumlah personel Satpol PP Kulon Progo sangat terbatas. Saat ini, kegiatan Satpol PP sedang difokuskan untuk mengantisipasi pasar tumpah dan berbagai razia makanan. Sementara, atribut partai sangat banyak, kami kualahan untuk menertibkan," kata Brenggo.
Ia mengatakan, menjelang dan paskalebaran banyak atribut caleg dan parpol yang melanggar Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2/2013 tentang Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Faslitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum.
Namun, kata dia, Satpol PP tidak berdaya dengan padatnya aktivitas dan agenda. Sehingga, pihaknya tidak langsung menurunkan atribut yang melanggar perbup.
Berdasarkan perbup tersebut, daerah bebas alat peraga kampanye Pemilu meliputi Jalan Pangeran Dipogegoro Wates, Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Jalan Sugiman, Jalan Bhayangkara, aera lingkungan intansi/perkantoran pemerintah dan pemerintah daerah termasuk ruang milik jalan di lingkungan, area lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah termasuk milik jalan di lingkungannya, area lingkungan tempat ibadah termasuk ruang milik jalan dilingkungannya.
Selain itu, daerah yang bebas atribut kampanye parpol yakni area lingkungan tempat pendidikan termasuk ruang milik jalan di lingkungannya, area lingkungan pasar termasuk ruang milik jalan dilingkungannya, area lingkungan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, area lingkungan terminal dan sub terminal, area lingkungan stasiun termasuk ruang milik jalan di lingkungannya, dan lingkungan Monumen Nyi Ageng Serang," kata dia.
Ia mengatakan, fasilitas umum milik pemerintah daerah yang dapat diperguakan untuk kegiatan kampanye pemilu yakni Gedung Kesenian, Alun-alun Wates, Wisama Sermo Asri, Lapangan Kecamatan Kalibawang dan Gedung Olahraga Wates.
Fasililitas umum milik pemerintah desa yang dapat dipergunakan untuk kegiatan kampanye pemilu yaknin balai desa, gedung pertemuan desa dan lapangan desa.
"Ini masih dalam suasana Lebaran. Sehingga parpol dan caleg berlomba-lomba memasang atribu kampanye yang dianggap strategis. Kami akan siap pengawasi kampnye, khususnya pemasangan atribut parpol," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share