Pengelolaan Tambang Berkeadilan untuk Masa Depan Energi Hijau
Sektor pertambangan juga tak bisa dipungkiri menjadi salah satu penggerak roda perekonomian Indonesia.
Harianjogja.com, SLEMAN - Anggota Tim Penyidik Kejati DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan, surat resmi penetapan Idham Samawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul akan disampaikan saat mantan Manajer Persiba tersebut diperiksa sebagai tersangka.
Menurutnya tak ada aturan yang mewajibkan surat penetapan tersangka harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Tidak diatur dalam hukum acara. Kecuali [posisi] Idham sebagai penuntut umum, ya harus karena penyidik hanya memberitahukan kepada penuntut umum bukan kepada tersangka,” terang Abeto, Minggu (18/8/2013).
Saat ini kata Abeto, penyidik baru memeriksa sejumlah saksi. Ia meminta Idham bersabar soal penyampaian surat penetapan tersangka tersebut.
“Kami berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pemeriksaan para saksi supaya segera dapat menyerahkan surat resmi pemanggilan tersangka. Semoga saja tersangka maklum dan sabar menunggu,” imbuhnya.
Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/19/skandal-dana-hibah-persiba-idham-belum-terima-surat-penetapan-tersangka-438984">Sekjend Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Bambang Praswanto menyatakan hingga saat ini Idham Samawi belum menerima surat resmi penetapan sebagai tersangka.
Menurut Bambang, hingga kini tak jelas apa saja tuduhan yang dikenakan jaksa kepada atasannya tersebut.
Adapun Kejati DIY menyatakan telah menetapkan Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul Edi Bowo Nurcahyo sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba yang digelontorkan lewat APBD 2010-2011.
Selain diduga terjadi penyelewengan anggaran, penganggaran dana hibah yang bersumber dari uang rakyat tersebut juga dinilai menyalahi aturan.
Diantaranya karena sebagian dana digelontorkan pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang penggunaan APBD untuk membiayai klub profesional.
Tim Penyidik Kejati DIY telah menggeledah sejumlah kantor pemerintah seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor KONI maupun Kantor Pora Bantul dan menyita sejumlah dokumen terkait penganggaraan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah Persiba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sektor pertambangan juga tak bisa dipungkiri menjadi salah satu penggerak roda perekonomian Indonesia.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.