Menyuap Rp120.000, Paino Divonis 2 Bulan

Kamis, 29 Agustus 2013 08:45 WIB
Menyuap Rp120.000, Paino Divonis 2 Bulan

Harianjogja.com, JOGJA—Paino, terdakwa suap pembuatan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKBKR) di Gunungkidul, divonis dua bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (28/8/2013).

Majelis Hakim dengan Ketua Arini memutuskan Paino terbukti sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Dalam uraiannya, majelis hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan Paino diketahui memberikan uang suap.

Dua orang saksi melihat Paino menghitung uang Rp120.000 dan dimasukkan ke dalam amplop. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi, untuk memperlancar pembuatan SKSKBKR.

Saksi lain melihat Paino sempat berbincang dengan Fajar yang merupakan anggota Polres Gunungkidul setelah menyerahkan uang kepada Saidi.

Seperti diketahui Paino sempat mencabut beberapa keterangan dalam BAP dengan alasan saat diperiksa penyidik Polres Gunungkidul, ia dipaksa dengan ancaman disetrum. Namun Majelis Hakim Tipikor melihat setidaknya keterangan tiga orang saksi berkesesuaian dengan penyidik.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam bulan penjara. Majelis hakim menilai tuntutan JPU terlalu berat karena kasus Paino hanya melibatkan nominal Rp120.000. Paino yang bertindak sebagai penyedia jasa pengurusan SKSKBKR ini juga telah ditahan di Polres Gunungkidul dari 17 Juli-3 Agustus 2012.

Selain lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim juga tidak sependapat dengan besarnya tuntutan denda Rp5 juta. Tuntutan ini juga dinilai terlalu berat. Paino pun diputuskan bebas dari beban denda. “Tidak perlu adanya hukuman denda sesuai rasa kemanusiaan," kata Majelis Hakim.

Menanggapi putusan hakim, M. Fahri Hasyim, penasihat hukum Paino menilai keputusan tersebut cukup bijak. Namun akan jauh lebih bijak jika mengacu Peraturan Mahkamah Agung. No.02/2012 yang mengkategorikan kasus Paino dengan nominal Rp 120.000 seharusnya masuk pengadilan tindak pidana ringan (tipiring).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online