BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap, Hidayat Gunawan (HG), tersangka kasus penggelapan jual-beli tanah negara. Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus tanah yang menimpa mantan Kepala Desa Caturtunggal, Djuminggir.
Kepala Kejari Sleman, Yacob Hendrik Pattipelohy mengatakan tersangka merupakan dalang dari proses jual beli tanah negara di Caturtunggal. Hal ini diketahui setelah persidangan Djuminggir cs digelar di pengadilan tipikor DIY.
“Menurut keterangan saksi-saksi saat persidangan, tersangka ini bisa dikatakan sebagai otak dari jual beli tanah negara di Caturtunggal. Dia berperan aktif dalam mencarikan pembeli,” jelas Hendrik, Selasa (3/9/2013).
Hendrik menambahkan HG ini disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 21/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kerugian akibat tindakan tersangka ini mencapai Rp600 juta, sedangkan yang dibawa tersangka mencapai Rp360 juta.
“Jika dilihat memang dia sebagai otak penjualan tanah milik negara di Caturtunggal. Kami menangkap yang bersangkutan saat berada di tumahnya di Caturtunggal juga. Dia berprofesi sebagai wira usaha, calo tanah,” kata Hendrik.
Berhubungan dengan jual dan beli tanah di Caturtunggal, inisial HG merujuk pada nama Hidayat Gunawan. Selama ini nama Hidayat memang sering terdengar sebagai calo tanah, khususnya tukar guling tanah milik negara.
Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Sriyono mengatakan hubungan HG ini sangat dekat dengan tersangka lain, Didik Hartadi. Dia merupakan tersangka penjualan tanah kas desa Caturtunggal pada 2007 silam.
DH terbukti telah melakukan penjualan pada tanah kas desa seluas 860 meter persegi dari 1660 meter persegi di Dusun Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. DH ini ditangkap jajaran Kejari Sleman di Medan pada Oktober 2012.
“Terdakwa HG ini juga terkena jeratan hukum dengan maksimal hukuman mencapai 20 tahun penjara. Jadi tersangka kini menjadi tiga orang, yakni DH, DJ dan HG,” tandas Sriyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
Remaja di Sragen ditembak airsoft gun hingga terluka. Pelaku kemudian dikeroyok dan dirawat di RSSP Sragen. Polisi masih menyelidiki.
Desil 1-5 masih berpeluang menerima bansos 2026. Simak cara cek desil dan status penerima bantuan melalui laman Kemensos.
Lumbung Mataraman mendorong pemanfaatan pekarangan dan lahan belum tergarap untuk memperkuat pangan berbasis potensi lokal di DIY.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.