PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 10 September 2013 18:10 WIB
PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/09/penganiayaan-jewer-siswa-guru-smp-dilaporkan-polisi-445860" target="_blank">menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).

Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.

“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.

Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online