Tragis! Siswi SD di Jenar Sragen Tewas dengan Luka Sajam
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemkab Kulonprogo melalui anggaran perubahan APBD 2013 mengalokasikan santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp500.000.
Namun karena keterbatasan anggaran sehingga pemberian santunan baru mengcover kepada ahli waris warga miskin yang meninggal tercatat paling awal Oktober 2013.
“Pak Bupati sangat memperhatikan warga miskin sehingga yang meninggal tercatat mulai 1 Oktober mendatang ada santunan kematian sebesar Rp500.000, yang nantinya ditangani oleh Dinsosnakertrans,” Asisten Pemerintahan dan Kesra yang sekaligus pelaksana tugas (Plt) Kadinas SosianTenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo Riyadi Sunarto, Jumat (13/9/2013)
Mekanisme pencarian menurut Didik dengan melampirkan fotocopy KTP, KK dan Akte Kematian, bukan surat keterangan kematian. Terkait dengan persyaratan Akte Kematian telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang siap satu hari jadi.
Persyaratan Akte Kematian sangat penting untuk mendidik masyarakat agar tertib dalam administrasi kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
Ketahui makanan dan minuman terbaik saat perut kosong di pagi hari serta jenis konsumsi yang sebaiknya dihindari agar pencernaan tetap sehat.
Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali dibuka 13 Juni 2026. Simak jadwal, lokasi SIMMADE, SIMPITU, hingga syarat perpanjangan SIM.
Pengurus baru DPC PKB se-DIY bersilaturahmi ke PWNU DIY untuk memperkuat sinergi historis, ideologis, dan kerja sama organisasi.
Timnas Kanada gagal memaksimalkan laga kandang setelah ditahan Bosnia-Herzegovina 1-1 pada pertandingan Grup B Piala Dunia 2026.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 13 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.