Ketiga Kalinya, Edi Ditangkap Karena Mencuri Helm

Senin, 16 September 2013 18:22 WIB
Ketiga Kalinya, Edi Ditangkap Karena Mencuri Helm

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dua kali masuk penjara tidak membuat Edi Kristiyanto,52, warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja tobat. Dia kembali tertangkap aparat Polsek Pengasih karena melakukan pencurian helm.

Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Fakhrurodin, Senin (16/9/2013) mengatakan, Edi masuk penjara pertama kali karena mencuri 13 helm di Pengasih, 2011 silam. Dia divonis penjara sembilan bulan.

Kemudian perbuatan itu diulang lagi di wilayah Kota Jogja, tertangkap dan divonis empat bulan. Tidak berselang lama setelah bebas, ternyata pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Pengasih.

“Pencuri helm ini jelas meresahkan. Pelaku tertangkap di Dusun Derwolo, Pengasih, Jumat [13/9] siang, setelah kami dapat informasi dari masyarakat yang kehilangan helm bahwa pencuri helm beraksi lagi. Kemudian kami sanggong dan kami tangkap dengan barang buktinya,” kata Fakhrurodin.

Sebelum tertangkap, pelaku yang berprofesi sebagai sales buku itu melakukan aksinya mengambil empat helm. Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AB-3049-JS dan mengambil helm di dekat masjid Derwolo di Desa Pengasih, kemudian di tempat parkir Dinas Pendidikan, serta di parkiran kampus UNY Wates.

“Modusnya, helm yang diambil dititipkan dulu ke konter ponsel dan bengkel, kemudian diambil dan dimasukkan tas kresek hitam. Saat dia akan menuju ke Jogja, petugas menangkap di sekitar Dusun Derwolo,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online