Kasus Gangguan Mental di Solo Melonjak, Kader Posyandu Dilatih Deteksi
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto BUNGA KPR-Deretan rumah di daerah Bolon, Karanganyar, Selasa (31/1). Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berniat menurunkan suku bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi hingga 5% dengan alasan memperbanyak masyarakat memiliki rumah.
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru kredit kepemilikan rumah (KPR), yang mengatur besaran kredit atau loan to value (LTV) untuk rumah kedua dan ketiga.
LTV ini dibatasi, yaitu KPR untuk rumah tipe 70 adalah 70%, untuk rumah kedua sebesar 60% dan untuk rumah ketiga sebesar 50%.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan bermotor. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 September 2013.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Arief Budi Santoso mengatakan secara nasional, pertumbuhan kredit properti di atas pertumbuhan kredit.
"Untuk itu perlu dilakukan pengendalian untuk menjaga stabilitas perbankan," ujar dia saat berkunjung ke Griya Harian Jogja bersama calon ketua OJK DIY Dani Surya Sinaga dan Asisten Direktur KPBI DIY Djoko Raharto, Senin (30/9/2013).
Dia mengatakan, peraturan tersebut menuai pro dan kontra terutama dari kalangan pengembang properti. Namun menurut dia, aturan tersebut bukan untuk mengganggu developer atau pengembang.
"Aturan dibuat untuk mengingatkan ke bank untuk lebih hati-hati dalam memberikan kredit terutama di sektor properti," tambah dia.
Menurut dia, melalui peraturan tersebut, diharapkan dapat mengurangi adanya spekulan-spekulan yang melakukan KPR hingga beberapa rumah. "Peraturan ini muncul karena di Jabodetabek ada satu nama yang memiliki KPR hingga sembilan," jelas dia.
Namun menurut dia, meskipun pertumbuhan di sektor properti di DIY sangat signifikan, kondisi tersebut masih belum terjadi di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
Sebanyak 26 pendaki Gunung Bawakaraeng mengalami cedera hingga hipotermia saat mengikuti rangkaian HUT ke-81 RI.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.
KMP Putri Yasmin dinyatakan laik laut sebelum terbakar di Selat Lombok. Pemerintah menyoroti verifikasi manifest penumpang.
Tiga Sekolah Rakyat di DIY merayakan HUT ke-81 RI bersama di Kulonprogo untuk membangun kebersamaan dan percaya diri siswa.
Bugatti Tourbillon resmi meluncur sebagai penerus Chiron dengan mesin V16 8,3 liter, tenaga 1.800 PS, dan kecepatan hingga 445 km/jam.