Anggota Dewan Doyan Mangkir

Jumali
Jumali Sabtu, 05 Oktober 2013 07:55 WIB
Anggota Dewan Doyan Mangkir

dokumen

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kehormatan (BK) DPRD Jogja mengindikasikan ada satu orang anggotanya melakukan pelanggaran berat yakni tidak hadir dalam kegiatan Dewan selama enam kali berturut-turut.

"Indikasinya satu orang melanggar. Sementara kami belum bisa katakan namanya dan dari fraksi mana," kata salah satu anggota BK DPRD Jogja, Bambang Anjar Jalumurti, Jumat (4/10/2013).

Menurutnya, saat ini BK tengah menggelar rapat dan rekapitulasi data terkait kehadiran anggota Dewan. Hasil dari rapat tersebut, kemudian diberikan kepada masing-masing fraksi untuk ditindaklanjuti. "Harapannya, fraksi dan alat kelengkapan bisa menindaklanjutinya," harap dia.

Bambang menambahkan, sesuai tata tertib, anggota Dewan yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Adapun untuk proses PAW diserahkan kepada masing-masing partai yang bersangkutan.

Bambang mengungkapkan, akibat ketidakaktifan sejumlah anggota dewan dan tersedotnya perhatian kepada penganggaran, sebanyak 30 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2013 belum bisa diselesaikan. Padahal, waktu efektif tinggal beberapa bulan lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online