Kasus Gangguan Mental di Solo Melonjak, Kader Posyandu Dilatih Deteksi
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
A toilet is seen in a file photo. REUTERS/Dylan Martinez
Harianjogja.com, KULONPROGO- Biaya untuk sedot tinja menggunakan jasa layanan UPTD Kebersihan Pertamanan Dinas PU Kulonprogo sebesar Rp75.000 namun untuk kegiatan total warga harus mengeluarkan sedikitnya Rp230.000.
Kepala UPTD Kebersihan Pertamanan Dinas PU Kulonprogo, Sarno Widodo, Selasa (8/10/2013) mengungkapkan, ketidakjelasan Perda 10/2011 yang menyebutkan biaya sekali penyedotan Rp75.000 belum termasuk operasional membuat pihaknya kerap disalahkan.
"Banyak orang membayar Rp230.000 sekali penyedotan sebagai upah tenaga orang yang melakukan pekerjaan itu, mengingat tidak ada anggaran," terangnya.
Saat ini, perda sedang diperbaiki dan ia berharap pada 2014 sudah berjalan sesuai aturan yang baru.
Ia menuturkan sepanjang tahun 2013, permintaan dari masyarakat untuk melakukan sedot tinja ditolak karena tangki mobil yang biasa digunakan sedang rusak dan kemungkinan baru bisa beroperasi pada 2014.
Terkait, pembuangan lumpur tinja, dinas PU memanfaatkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang telah berdiri setahun lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Bambang Haryanto, mengaku belum pernah melakukan sosialisasi tentang sedot tinja. Pasalnya, biaya untuk melakukan sedot tinja tidak murah.
"Biasanya kami memberikan sosialisasi sebatas jarak sumur air dengan septic tank 10 meter," imbuhnya.
Terkait tinja yang mengendap, ia menyarankan untuk melarutkan dengan obat-obatan atau mikroba yang dimasukkan ke dalam septic tank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus warga yang dirujuk untuk penanganan kesehatan mental di Solo mencapai 13,95% pada triwulan II 2026.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Simak sejarah, makna, dan status libur nasional pada tanggal tersebut.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.