Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL- Puluhan mahasiswa asal Maluku berunjukrasa di Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (9/10/2013), mendesak agar rekan mereka yang terlibat kasus penganiayaan dibebaskan.
Resnes, salah seorang pemuda Maluku mengungkapkan mereka menuntut dua rekan mereka yakni Aloysius Janubi dan Yohanes yang kini ditahan Polres Bantul dibebaskan.
Resnes menceritakan, ke duanya terlibat perkelahian dengan rekan mereka sesama dari Maluku bernama Denis, di daerah Janti, Banguntapan pada pertengahan Juli lalu, dan berujung penikaman terhadap Denis.
Karena kejadian itu, Aloysius dan Yohanes yang rencananya baru akan masuk kuliah di Jogja tahun ini, ditangkap kepolisian Bantul.
Menurut pemuda Maluku lainnya, Ardun, kedua keluarga dari pihak korban dan pelaku sudah menyatakan damai karena sesama satu daerah. Bahkan ke dua pihak keluarga berangkat ke Jogja untuk mendamaikan persoalan ini.
Karenanya mereka meminta polisi membebaskan rekan mereka. "Sudah ada damai kenapa masih ditahan. Kami sudah sampaikan ke polisi berkali-kali," ungkap Ardun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.