FESTIVAL MENCARI HARIYADI : Penebal Jogja Ora Didol Divonis Bersalah

Kamis, 10 Oktober 2013 19:10 WIB
FESTIVAL MENCARI HARIYADI : Penebal Jogja Ora Didol Divonis Bersalah

Harianjogja.com, JOGJA-Muhammad Arif Yuwono,17, pelukis mural Jogja Ora Didol divonis hukuman percobaan kurungan tujuh hari dan denda Rp1.000 dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (10/10). Ia mengaku tidak kapok atas hukuman itu.

Fakta ini berbeda dengan http://www.harianjogja.com/baca/2013/10/10/festival-mencari-hariyadi-wakil-walikota-bantah-intimidasi-seniman-455094" target="_blank">pernyataan Walikota Jogja, Imam Priyono sebelumnya, yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah membebaskan remaja pelaku vandalisme.

Hakim Susanti Isnu Wahyudi mengatakan Arif terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Perda No 18/ 2002 tentang pengelolaan kebersihan. Arif dilarang melakukan pelanggaran hukum selama 14 hari ke depan atau nanti bisa dikenakan hukuman tujuh hari penjara.

Aksi kreatif Arif, menurut dia sebaiknya dilakukan di media yang tepat. Pasalnya, lokasi tempat Arif menebalkan tulisan Jogja Ora Didol merupakan tempat hunian warga.

Tri Jaka, Petugas Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja mengatakan, dua teman Arif tidak ditangkap, karena masih di bawah umur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online