Kemenkeu Kaji Skema Whoosh, Layanan Harus Tetap Berjalan
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
dokumen
Harianjogja.com, SLEMAN - Perwakilan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) secara resmi melapor ke Polda DIY, Senin (28/10/2013).
Irina Dayasih yang juga koordinator pelaksana diskusi mendesak aparat untuk menangkap pelaku penyerangan.
Saat ditemui di Mapolda DIY, Irina Dayasih menuturkan, identifikasi terakhir total korban bertambah satu orang menjadi lima. Mereka adalah Ardi Nugroho, Bayu Cahyadi, Sukrisdiono, Ciptadi Umur dan Ali.
Kelimanya kini tengah dalam proses visum untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke kepolisian.
"Ardi luka bibir, Bayu luka memar di pelipis, Kris mata memar. Ali kepala terasa pusing-pusing terus karena penganiayaan. Ciptadi itu malah yang terkapar," ujarnya, Senin, (28/10/2013).
Irina menambahkan, ia melaporkan ormas FAKI karena dalam peristiwa itu telah menyerang. Karena itu pihaknya mendesak kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas pelaku penyerangan. Jika tidak, pelaku akan leluasa bertindak serupa di lain waktu.
"Saya melaporkan peristiwa penyerangan oleh FAKI. Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan jangan ada lagi tindakan anarkhitis serupa," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.