Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Ilustrasi putusan pengadilan (JIBI/Solopos/Dok.)
Harianjogja.com, JOGJA- Penasihat hukum terdakwa Sarjana dalam http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/24/korupsi-tpas-banyuroto-uang-korupsi-mengalir-ke-beberapa-pejabat-kulonprogo-450690" target="_blank">kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyoroto Kulonprogo, meradang seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/10/2013). Pasalnya, majelis hakim dianggap mencari-cari kesalahan kliennya.
Aprilia Supaliyanto, sang pengacara, berharap para hakim yang dipimpin Sri Mumpuni, mengubah pola pikir agar tidak selalu memandang terdakwa pasti bersalah. Menurutnya di dalam persidangan hakim seharusnya menggali fakta-fakta bukan justru mencari-cari kesalahan.
Ia mempertanyakan mengapa selalu berpijak pada Perpres No 36/2005 Pasal (9) ayat (1) yang dijadikan dasar hukum kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Sarjana, menurutnya melaksanakan kegiatan berpegang teguh pada ayat (2) yang memperbolehkan pembayaran diwakili pihak lain.
“Saya mencatat ada sekitar 15 kali hakim menyetir saksi dengan mengajukan pertanyaan kemudian dijawab sendiri oleh hakim. Hal ini juga terjadi pada saat para saksi diperiksa penyidik. Ini tidak benar menurut saya,” kata Aprilia.
Dalam persidangan, saksi Lucius Bowo yang saat itu menjadi Camat Nanggulan serta anggota panitia pengadaan mengaku tidak tahu adanya Perpres No.36/ 2005.
Aprilia menganggap saksi tidak tahu regulasi tetapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkesan saksi seolah-olah tahu. Jika keterangan di dalam BAP ternyata tidak benar dan diarahkan penyidik, pihaknya bisa menganggap saksi memberikan keterangan palsu.
Keterangannya tersebut tetap dipertahankan Bowo karena merasa saat menjabat sebagai Camat Nanggulan dan anggota tim pengadaan tanah, tidak pernah mengetahui adanya verifikasi tanah.
"Keterangan saksi ini, secara utuh mengutip pasal tujuh dalam Perpres 36/2005 dan dikhawatirkan fakta tidak berasal dari saksi," tutur Aprilia saat mempertahankan argumennya terus menanyai Bowo mengenai keterangannya di dalam BAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Wates Ferdian, meminta penasihat hukum membaca keterangan saksi dalam BAP secara utuh karena menurutnya ada bagian yang tidak dibacakan penasihat hukum dan keterangan tersebut tidak diubah oleh saksi di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Kejari Kulonprogo menggandeng BPKP DIY mempercepat penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi BUMD PT SAK.
Simak 10 cara menjaga fungsi dan kesehatan ginjal, mulai dari pola makan, olahraga, hidrasi, hingga menjaga kualitas tidur.
DPRD DIY mematangkan Perda penanggulangan bencana baru untuk memperkuat pencegahan, mitigasi, peringatan dini, dan ketangguhan masyarakat.
Banjir bandang Nepal dan Tibet menewaskan lebih dari 165 orang dan membuat hampir 1.500 orang hilang, termasuk ratusan warga asing.
Harbolnas 2026 ditargetkan mencapai Rp40 triliun, naik 10% dari 2025, dengan cakupan promosi barang, jasa, akomodasi, dan transportasi.