Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Masih Dirahasiakan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 08 November 2013 19:01 WIB
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul Masih Dirahasiakan

Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul sudah menyampaikan hasil rapat Kebutuhan Layak Hidup (KLH) di Gunungkidul kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinsosnakertrans juga mengajukan kenaikan, namun kenaikannya masih dirahasiakan.

“Ada kenaikan dari sebelumnya tapi belum bisa kami umumkan ke publik. Nanti setelah tanggal 13 November akan dirapaktkan dulu bersama kepala dinas dan bupati,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Gunungkidul, Sri Sarimurti saat dihubungi, Jumat (8/11/2013).

UMK Gunungkidul 2013 sebesar Rp947.114, 2014 direncanakan naik “Kenaikannya tidak lebih dari satu juta,” kata Sri.

Menurut Sri, selama 2013 tidak ada kasus penelantaran buruh di Gunungkidul. Demikian pihak perusahaan pun menjalin hubungan baik dengan buruh. Jumlah buruh di Gunungkidul, lanjut Sri ada lebih dari 3.000 buruh, dengan jumlah perusahaan mencapai 248 perusahaan yang tercatat di Dinsosnakertrans.

“Perusahaan yang tercatat selama ini rutin melaporkan setiap tahun tentang kondisi perusahaan, gaji minimal karyawan, gaji maksimal karyawan” kata Sri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online