PEMILU 2014 : Pelanggaran Spanduk-Baliho Caleg Bertebaran di Bantul

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 11 November 2013 22:17 WIB
PEMILU 2014 : Pelanggaran Spanduk-Baliho Caleg Bertebaran di Bantul

DAPAT PERLAWANAN-Seorang warga di Bintaran, Gondomanan berusaha mencegah petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja saat menertibkan spanduk salah satu calon legislatif, Jumat (2/8). Harian Jogja/Jumali

Harianjogja.com, BANTUL-Pelanggaran spanduk dan baliho di Bantul oleh calon anggota legislatif (caleg) atau parpol masih bertebaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lebih aktif menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul, Supardi mengatakan, KPU harus proaktif menindaklanjuti pelanggaran spanduk atau baliho yang dipasang tidak pada tempatnya atau pelanggaran berupa pemasangan melebihi jumlah yang ditentukan.

Selama ini kata dia, berbagai pelanggaran itu sudah dilaporkan Panwaslu ke KPU untuk ditindaklanjuti. Karena Panwaslu memang tak punya kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut.

Panwaslu sebelumnya menemukan ratusan pelanggaran atribut caleg atau Parpol yang tersebar di berbagai wilayah di Bantul. “KPU bisa berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelanggaran itu,” kata Supardi, Senin (11/11/2013).

Pencabutan spanduk yang melanggar oleh aparat keamanan dapat dilakukan bila caleg atau partai yang bersangkutan tak mengindahkan peringatan yang disampaikan KPU.

Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat kepada sejumlah pengurus Parpol yang melakukan pelanggaran untuk menertibkan atribut mereka. Namun rupanya tak semua Parpol mengindahkan instruksi KPU. “Ada yang sudah menertibkan ada yang belum,” ujar Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online