UMK 2014 : UMK Gunungkidul Terendah, Pemkab Anggap Logis

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 15 November 2013 01:00 WIB
UMK 2014 : UMK Gunungkidul Terendah, Pemkab Anggap Logis

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyambut baik dengan keputusan Gubernur DIY yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2014 mendatang dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.

Kepala Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Sri Dwi Warno, menanggapi positif kenaikan UMK 2014.

Sebab menurutnya meski terbilang rendah dibanding kabupaten dan kota di DIY namun kenaikan UMK Gunungkidul sudah naik dari tahun sebelumnya. “Memang paling rendah, tapi sudah logis, sudah di atas usulan kami,” kata dia.

Menurut Dwi Warno, kenaikan UMK Gunungkidul yang masih di bawah daerah lain tidak lepas dari hasil survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan setiap bulan.

Dari survei KHL selama 10 bulan terakhir, dari berbagai harga kebutuhan pokok yang lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain. Dengan demikian, kebutuhan layak juga  lebih rendah.

“Contohnya harga sayur kita lebih rendah. Harga kebutuhan lain juga lebih rendah. Jadi kalau harga kebutuhan kita tinggi pasti UMKnya lebih tinggi dari daerah lain. Tapi ini sudah di atas usulan,” ucap Dwi Warno.

Namun saat ditanya berapa usulan KHL dari Pemkab, Dwi belum bisa menyampaikannya karena belum menerima keputusan resmi dari gubernur DIY soal kenaikan UMK.

Sementara Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, kenaikan UMK Gunungkidul masih dibawah KHL dan masih jauh dari kebutuhan layak buruh di Gunungkidul. “Kami minta UMK Gunungkidul ditinjau kembali, da dinaikkan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online