Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Buang Rujito, 33, warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gunungkidul sejak Kamis (14/11/2013) malam. Dia dilaporkan dugaan tindak pidana melarikan gadis yang belum dewasa.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, Rujito ditangkap di rumahnya seusai mengantarkan pacarnya berinisial FT, 18, warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari. Rujito mengajak main FT selama sebulan tanpa sepengetahuan kedua orangtua FT.
Kejadian tersebut bermula, pada 13 Oktober lalu, Rujito memang ijin mengantarkan FK ke tempat kerjanya di wilayah Wirosaban, Bantul.
“Sejak saat itu korban [FT] tidak pernah pulang dan tidak ada kabar. Ternyata dibawa main oleh tersangka,” kata Suhadi, Jumat (15/11/2013)
Karena tidak pulang-pulang, pihak keluarga FT pun khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, Rujito dan FT terlihat disekitar Wonosari.
Dari pengakuan Rujito, FT akan diantarkan ke rumahnya. Polisi menjerat Rujito dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akselerasi Pertumbuhan Pebisnis Muda, Calon Ketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Akses Pasar dan Akses Modal
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Ajax mengalahkan Sion 5-3 pada leg kedua play-off Liga Conference 2026/27 dan lolos dengan agregat 9-5.
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.