UMK 2014 : Sosialisasikan Upah Minimum, Kabupaten Bantul Tunggu SK Gubernur

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 21 November 2013 20:58 WIB
UMK 2014 : Sosialisasikan Upah Minimum, Kabupaten Bantul Tunggu SK Gubernur

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu surat Keputusan Gubernur untuk menyosialisasikan upah minimum 2014 yang ditetapkan beberapa waktu lalu kepada perusahaan di daerah ini.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan (SK) Gubernur terkait UMK Bantul 2014 sehingga belum ada sosialisasi ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito, Kamis (21/11/2013).

UMK Bantul 2014 telah ditetapkan Gubernur DIY yang ditandatangani Bupati Bantul beberapa waktu lalu sebesar Rp1.125.500, mengalami kenaikan sekitar 13% jika dibandingkan dengan UMK Bantul 2013 sebesar Rp993.484.

"Sebenarnya sebagian perusahaan di Bantul sudah mengetahui besaran UMK untuk diterapkan pada 2014, meski begitu tetap kami sampaikan, dan begitu menerima SK Gubernur kemudian akan kami sosialisasikan," katanya.

Sementara itu menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan UMK 2014 dari perusahaaan, meski demikian diakui ada dua perusahaan di Bantul yang masih menangguhkan UMK 2013.

"Tahun kemarin memang ada dua perusahaan yang menangguhkan UMK 2013, tapi nanti belum tahu, karena biasanya pengajuan penangguhan UMK itu harus sudah disampaikan sebulan sebelum penerapan upah baru itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bantul, Catur mengatakan di Bantul saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan baik skala kecil hingga menengah.

"Tahun ini (2013) ada dua perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. Mereka meminta penangguhan secara bertahap, mulai dua bulan pertama hingga bulan September akan mencapai 100 persen," katanya.

Ia juga mengatakan, akan tetap melakukan monitoring atau pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bantul, apabila diketahui tidak melaksanakan UMK sesuai ketetapan, akan ada teguran dari dinas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis