PENATAAN PARANGKUSUMO : Pemkab Bantul Tegaskan Tutup Hiburan di Parangkusumo

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 25 November 2013 17:55 WIB
PENATAAN PARANGKUSUMO : Pemkab Bantul Tegaskan Tutup Hiburan di Parangkusumo

Harianjogja.com, BANTUL- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono menyatakan, tak dapat mengabulkan permohonan warga terkait izin pembukaan lokasi hiburan di pantai Parangkusumo.

Penyebabnya, saat ini pemerintah daerah tengah diinstruksikan Gubernur DIY untuk mendata Sultan Grond (SG) di seluruh wilayah Bantul termasuk di Pantai Parangkusumo.

Adapun warga yang tinggal di lahan SG tersebut juga tak mengantongi surat Kekancingan dari Keraton. "Untuk sekarang tidak bisa, apalagi sekarang kami tengah mendata lahan SG, ini instruksi Gubernur," terang Toni sapaan akrabnya.

Toni justru menyarankan para pengusaha karaoke tersebut beralih profesi misalnya menjadi pedagang kacamata atau menyewakan payung seperti yang dilakukan sejumlah warga di Pantai Parangtritis yang bersebelahan dengan Pantai Parangkusumo.

"Kalau memang muaranya untuk kebutuhan ekonomi kan bisa dengan usaha lain tidak harus karaoke," tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kandiawan menambahkan, karena tak memiliki surat Kekancingan maka berbagai izin lainnya seperti izin gangguan, izin usaha dan lainnya tak dapat dikeluarkan.

Selain itu, tak dapat dibukanya usaha karaoke tersebut menurutnya karena rawan terjadi masalah keamanan dan ketertiban. "Ini informasi dari polisi. Kalau dibuka [usaha karaoke] justru rawan Kantibmas," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online