Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kini mengusut keterlibatan sejumlah jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang diduga berperan sebagai makelar kasus (Markus) perkara pemotongan dana rekonstruksi (dakon) gempa di Seloharjo, Pundong.
Kejati menjadwalkan pemeriksaan saksi dari warga Seloharjo, Pundong. Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Korps Adhiyaksa itu juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah aparat desa di Bantul.
Warga Seloharjo, Pundong yang merupakan pegiat Aliansi Seloharjo Bersih (ASB), Kawian mengungkapkan, ia dipanggil untuk diperiksa Kejati Rabu (27/11/2013) besok pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan itu terkait dugaan sejumlah jaksa di Bantul yang berperan sebagai Markus. "Karena surat belum sampai saya ditelepon Kejati. Ditanya soal jaksa yang mengintervensi kasus Dakon itu, dan diminta datang besok [27/11/2013] untuk memberi keterangan," kata Kawian, Selasa (26/11/2013).
Kawian tak menyangka bakal dimintai keterangan soal kasus tersebut. Sebab menurutnya, ASB sudah lama melaporkan ulah oknum Kejari itu, sekitar awal 2013. Kawian menceritakan, saat itu di Dusun Sorotopo, Desa Seloharjo, Pundong tengah santer upaya warga memperkarakan pemotongan dakon gempa 2006 ke lembaga penegak hukum.
Dalam kasus dakon, bantuan untuk warga dikabarkan dipotong mulai dari Rp300.000 sampai Rp3 juta.
Upaya memperkarakan pemotongan dakon dilakukan setelah gencar-gencarnya kejaksaan menjebloskan para pamong desa dan fasilitator pembangunan rumah pascagempa ke dalam bui karena terlibat korupsi.
Tiba-tiba, salah seorang pamong desa setempat berinisial S datang ke warga bahwa bakal ada jaksa yang akan berkunjung. Esok harinya dua orang jaksa dari Kejari, salah satunya berinisial R menemui warga yang menjadi korban pemotongan dakon.
Dua oknum jaksa itu menawarkan jasa kepada warga untuk mengurus pengembalian dakon yang sudah dipotong tersebut. "Yang didatangi warga yang sudah tua-tua. Katanya mereka bisa mengurus, kalau mau dananya kembali. Nanti warga tinggal ikut saja ke mana mereka mau pergi," ungkapnya.
Upaya itu ditengarai agar warga tak memperkarakan masalah pemotongan dakon ke lembaga penegak hukum. Namun karena warga tak yakin soal tawaran jaksa tersebut, mereka mengadu ke ASB yang didominasi orang-orang muda.
Oleh ASB kasus itu dilaporkan ke Kejari. "Warga kan takut, diajak mengurus ke mana-mana jadi mereka lapor ke kami," imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
SIM keliling Sleman 23 Mei 2026 hadir di Sleman City Hall malam hari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Program ketahanan pangan Bantul berbasis Dana Desa mulai berkembang, namun kapasitas BUMKal masih menjadi tantangan utama.
Lens meraih gelar pertama Piala Prancis 2026 setelah mengalahkan Nice 3-1 di final Coupe de France di Stade de France.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja Sabtu 23 Mei 2026 terjadi di wilayah Sedayu, Kulon Progo, dan sekitarnya mulai pukul 13.00 WIB.