Kejar Setoran, Tukang Ojek Rentan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Sunartono
Sunartono Jum'at, 06 Desember 2013 18:56 WIB
Kejar Setoran, Tukang Ojek Rentan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Espos/Adib Muttaqin Asfar ALTERNATIF-Jasa ojek sudah lama dikenal, terutama di malam hari saat angkutan umum tak beroperasi. Taksi motor menjadi alternatif menarik di samping ojek.

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sleman membagikan puluhan rompi bagi tukang ojek, Jumat (6/12/2013).

Pembagian dilakukan di beberapa titik mangkal tukang ojek, salah satunya di Pasar Gamping Sleman.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Dedi Surya Dharma menjelaskan, tukang ojek termasuk salah satu awak transportasi masyarakat yang rentan bersentuhan dengan pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya tukang ojek sama seperti awak transportasi lain seperti sopir angkutan umum selalu dikejar setoran, sehingga mereka tergoda ketika berhadapan dengan rambu larangan, kemudian melanggar demi mempercepat langkah.

Dengan sosialisasi serta pembagian rompi kepada tukang ojek, diharapkan mereka ikut menyadari dan mengamalkan aturan tertib dalam berlalulintas di jalan raya. Rompi itu juga diberikan nomor ponsel tukang ojek sebagai multifungsi.

"Ojek menjadi salah satu sarana transportasi masyarakat yang rawan melanggar aturan lalu lintas, karena itu mereka kami bina," ungkap Dedi, usai kegiatan.

Perhatian terhadap tukang ojek, menurut Dedi, menjadi salah satu program dalam Operasi Zebra Progo 2013 untuk wilayah Polres Sleman. "Ini menjadi langkah upaya kami, kaitannya dengan preemtif, preventif dan penegakan hukum," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online