Bikin Keributan di Dekat Pengajian, 4 Pemuda Divonis Penjara dan Denda

Selasa, 17 Desember 2013 19:01 WIB
Bikin Keributan di Dekat Pengajian, 4 Pemuda Divonis Penjara dan Denda

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Persidangan kasus tindak pidana ringan terkait dugaan mengganggu ketertiban yang dilakukan empat orang remaja Desa Bugel, Kecamatan Panjatan pada Agustus 2013 digelar di Pengadilan Negeri Wates, Selasa (17/12/2013).

Sidang dipimpin hakim tunggal, Lis Susilowati, sedangkan penuntut dari penyidik Polres Kulonprogo Brigadir Daryanto dan Brigadir Cipto Widadi. Empat orang terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam dan dihadiri ratusan warga pesisir ini, para terdakwa, Rumidi, 27, Zainal Arifin, 18, Yudi Hermawan, 24, dan Hananto, 21, terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp104.000 atau kurungan penjara tujuh hari.

Lamanya sidang disebabkan penyidik mengajukan empat orang saksi, sementara kuasa hukum juga mengajukan tambahan tiga orang saksi. Hakim mendengarkan pengakuan dari para terdakwa dan mendengarkan langsung bunyi suara dari tiga knalpot motor Yamaha Alfa, Yamaha Force One, dan Suzuki Satria FU.

Hakim Ketua, Lis Susilowati, mengatakan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah karena melanggar pasal 176 KUHP sehingga dikenai hukuman denda pidana. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan penyidik yang menuntut dengan pasal sama dan denda Rp120 ribu atau menjalani pidana penjara 1,5 bulan.

“Hal yang meringankan terdakwa karena sopan dan menghormati sidang dan menyesali perbuatannya, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan orang, apalagi dalam kegiatan agama,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Bugel, Sumanto, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab unsur sengaja yang disangkakan tidak terpenuhi. “Mereka itu melewati masjid dengan tujuan mencari pencuri, bukan untuk mengganggu pengajian, apalagi kasus ini juga sempat menggantung selama empat bulan lebih,” ungkapnya. Menurut dia, seharusnya kasus tipiring dapat selesai dalam satu bulan.

Sementara, Kuswanto, pelapor, merasa puas dengan pidanan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Saya melaporkan perbuatan terdakwa agar menajdi pembelajaran di masyarakat, jika ingin berbuat harus mempertimbangkan dampaknya,” jelas dia.

Kasus ini bermula, ketika para remaja memindah bendera Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo yang berada di jalan desa ke Jalan Daendels di wilayah Bugel pada Kamis (01/08/2013) silam.

Saat Itu, terdengar ada kabar pencurian kambing di pesisir Siliran Kecamatan Galur. Sekitar sepuluh remaja yang mengendarai sepeda motor ini pun berinisiatif melakukan penyisiran di pesisir Bugel.

Saat itu para remaja melewati Masjid Bayati di Bugel, yang tengah menggelar pengajian memperingati Nuzulul Quran. Suara bising knalpot dari sepeda motor membuat pengajian sedikit terganggu, hingga pembicara menggentikan ceramahnya.

Kuswanto, anggota TNI, yang merasa terganggu lalu mengadukan kasus ini ke Polsek Panjatan malam itu juga. Namun laporan ini tidak diterima dan diarahkan ke Polres Kulonprogo. Melalui pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya ditetapkan empat orang tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online