BUPATI SLEMAN SRI PURNOMO : Tanah Bersertifikat Jangan Dijual, Jaminkan saja untuk Pinjaman

Senin, 23 Desember 2013 15:07 WIB
BUPATI SLEMAN SRI PURNOMO : Tanah Bersertifikat Jangan Dijual, Jaminkan saja untuk Pinjaman

Harianjogja.com, SLEMAN–Proteksi terhadap tanah persawahan terus dilakukan Pemkab Sleman. Tidak hanya dengan pengaturan regulasi tata ruang wilayah saja, namun juga kepengurusan legalitas tanah.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, dengan sertifikat, lahan tanah diharapkan bisa dijadikan jaminan pinjaman, terutama pinjaman untuk membantu petani jika membutuhkan tambahan modal.

“Setelah dibuatkan sertifikat jangan lantas tanah ini malah dijual. Namun sertifikat dan aset ini harus dijadikan pegangan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Sri Purnomo, Minggu (22/12/2013).

Sri Purnomo mengatakan, jika setelah disertifikatkan tanah itu dijual dan uang disimpan maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja. Untuk itu perlu ada pertimbangan lebih matang jika ingin menjual sebuah aset, yakni tanah.

“Kami sangat mendukung jika akhirnya tanah yang sudah ada sertifikatnya ini dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif, seperti bercocok tanam. Bisa juga sebagian lahannya dijadikan usaha sampingan untuk membuka toko atau semacamnya,” ujar Bupati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online