Mayoritas Penghuni Lapas Jogja Tersangkut UU Perlindungan Anak

Kamis, 26 Desember 2013 13:07 WIB
Mayoritas Penghuni Lapas Jogja Tersangkut UU Perlindungan Anak

Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Jogja tersangkut kasus Undang-undang Perlidungan anak.

Heriyanto, kepala seksi (Kasi) Pembinaan Napi (Binapi) Lapas Kelas IIA Jogja menyebutkan jumlah warga binaan di Lapas Wirogunan ada 353 orang. Rinciannya, napi Laki-laki sebanyak 277 orang dan 76 orang Napi perempuan.

Mayoritas penghuni lapas tersangkut kasus Undang-undang Perlidungan anak sebanyak 80 orang. "Sisanya ada yang tersangkut kasus narkoba, korupsi dan kasus lainnya,” kata dia, Rabu (25/12/2013).

Ia mengatakan sebanyak 24 warga binaan yang menghuni lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Natal 2013.

Jangka waktu pengurangan masa tahanan dalam remisi Natal ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

“Pemberian remisi sangat bergantung pada perilaku warga binaan. Semakin baik tingkah lakunya, semakin banyak pula persentase untuk mendapatkan remisi,” terang Heri, sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, dari 30 warga binaan yang merayakan Natal, 24 orang di antaranya mendapakan remisi. Sisanya belum mendapakan dikarenakan belum memenuhi persyaratan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis