KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, 4 Tewas dan 218 Penumpang Selamat
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
Ilustrasi Media Sosial - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ekosistem ekonomi digital di Indonesia memasuki babak baru seiring dengan kian diakuinya profesi pembuat konten (content creator) di mata hukum. Para pelaku industri kreatif digital seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, hingga podcaster kini memiliki payung hukum yang lebih spesifik dalam regulasi legalitas usaha tanah air.
Langkah maju ini ditandai dengan langkah Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara resmi mengesahkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025 lalu. Aturan tersebuy mulai berlaku per 18 Juni 2026. Penyesuaian regulasi tersebut sengaja dilakukan pemerintah guna merespons masifnya pertumbuhan model bisnis baru serta pergeseran tren ekonomi berbasis digital yang kian mendominasi di Indonesia.
Namun, seiring dengan masuknya profesi ini ke dalam daftar resmi KBLI 2025, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang memicu diskusi hangat di kalangan pelaku industri kreatif digital.
Masuknya sektor ini ke dalam sistem KBLI 2025 pada dasarnya berfungsi sebagai standardisasi jenis aktivitas ekonomi di Indonesia. Hal ini memberikan kejelasan bagi para kreator saat berurusan dengan administrasi negara, mulai dari pengurusan kontrak bisnis profesional, pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih transparan, hingga akses terhadap program penguatan insentif dari pemerintah.
Terkait kewajiban kepemilikan NIB, urgensinya sangat bergantung pada status operasional dari kreator itu sendiri. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain berfungsi sebagai identitas resmi usaha, NIB juga menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.
Kepemilikan NIB kini semakin penting karena menjadi dasar legalitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara legal sekaligus memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan lanjutan.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pendaftarannya saat ini dapat dilakukan secara daring dan tanpa biaya melalui sistem OSS.
Kepemilikan NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Berikut sejumlah manfaat yang bisa diperoleh:
1. Menjadi Identitas Resmi Usaha
NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan pemerintah bagi pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar secara legal.
2. Mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Dengan memiliki NIB, usaha memiliki dasar hukum yang jelas sehingga memberikan perlindungan lebih baik dalam menjalankan kegiatan usaha.
3. Mempermudah Akses Permodalan
Banyak lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan menjadikan NIB sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit usaha atau pembiayaan lainnya.
4. Memudahkan Pengurusan Perizinan dan Sertifikasi
NIB menjadi syarat dasar dalam pengurusan berbagai dokumen usaha, seperti Sertifikat Halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.
5. Membuka Akses Program Pemerintah
Pelaku UMKM yang memiliki NIB berpeluang mengikuti berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pendampingan usaha, hingga bantuan pengembangan usaha.
6. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Legalitas usaha yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra usaha, maupun calon investor terhadap produk atau layanan yang ditawarkan.
Cara Daftar NIB Online Lewat OSS
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:
Selain memperoleh legalitas usaha, kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku UMKM memperluas akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun sektor swasta. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat segera memanfaatkan layanan OSS untuk mengurus legalitas usahanya secara mudah dan gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
Harga CPO diproyeksikan tetap tinggi sepanjang 2026 didorong implementasi B50, ketatnya pasokan, dan dampak El Niño di Asia Tenggara.
BNPB menyalurkan 27.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Banyumas. Bantuan didistribusikan ke permukiman dan pondok pesantren.
Juventus resmi mempermanenkan Randal Kolo Muani dari PSG. Striker Prancis itu dikontrak hingga 2031 usai tampil impresif saat dipinjamkan.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan menguat terhadap dolar AS pada Senin (3/8/2026) di tengah ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed.
AHY memastikan pemerintah segera menginvestigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa. KNKT akan mengusut penyebab insiden, sementara evakuasi terus berlangsung.