15.294 Pelaku Usaha di Kota Jogja Sudah Bersertifikat Halal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 04 September 2026 17:07 WIB
15.294 Pelaku Usaha di Kota Jogja Sudah Bersertifikat Halal

Ilustrasi label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal hingga 2026. Capaian tersebut dinilai penting untuk mendukung Kota Jogja sebagai daerah tujuan pariwisata, terutama dalam memberikan rasa aman bagi wisatawan yang mengonsumsi produk makanan dan minuman.

Berdasarkan catatan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah dan DIY, selain 15.294 pelaku usaha, sebanyak 68.266 produk di Kota Jogja juga telah mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPJPH Jawa Tengah dan DIY, Abmi Putra Almabika, mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha di Kota Jogja untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Meski demikian, proses sertifikasi halal masih terus didorong agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban. Terlebih, batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam ketentuan wajib halal akan berlaku pada 17 Oktober 2026.

“Targetnya sebenarnya seluruh pelaku UMKM itu memiliki sertifikat halal sehingga yang menggunakan produk mereka aman secara halal,” katanya, Jumat (4/9/2026).

Sertifikasi Halal Penting bagi Sektor Pariwisata

Abmi menilai Kota Jogja memiliki karakteristik tersendiri karena sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Kondisi tersebut membuat sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman, dinilai penting.

Menurutnya, kepastian sertifikasi halal dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan yang datang ke Kota Jogja.

“Untuk Jogja karena daerah pariwisata, kita harapkan makanan dan minuman semuanya kalau bisa tersertifikasi halal sehingga para wisatawan yang ke sini benar-benar merasa aman untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang ada di Kota Jogja,” ujarnya.

Kewajiban Tidak Hanya untuk Usaha Makanan

Dorongan sertifikasi halal tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha makanan dan minuman. Abmi mengatakan seluruh lini usaha yang produknya masuk dalam ketentuan wajib halal juga diharapkan segera memenuhi kewajibannya.

“Tidak hanya makan minum, semuanya memang harus mulai disertifikat halal,” katanya.

Karena itu, seluruh pelaku usaha didorong segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendukung iklim wisata Kota Jogja.

Dengan batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2026, capaian 15.294 pelaku usaha bersertifikat halal menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan produk halal di Kota Jogja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online