Tragis! Pemuda Sragen Tewas Tertemper KA Malioboro Express
Seorang pemuda Sragen tewas tertemper KA Malioboro Express. Simak kronologi kejadian dan fakta lengkap di sini.
JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung Bank Mandiri di samping rumah dinas walikota, Loji Gandrung Jl.Slamet Riyadi, Solo, Kamis (25/12/2013). Dalam melakukan proyek tersebut pekerja tidak didukung dengan alat keselamatan kerja, seperti tali pengaman. Hal ini sangat berisiko bagi dirinya.
Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan Pemerintah Daerah DIY terhadap PT Ampuh Sejahtera, pengembang Perpustakaan Daerah Terpadu DIY berlanjut ke Pengadilan Bantul.
Pemda menggandeng tim audit independen dari Fakultas Teknik UGM untuk mengihitung nilai pengerjaan.
Sebelumnya, gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sesuai kedudukan tergugat, PT Ampuh. Namun, kata Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Budi Wibowo, karena materi menyangkut penilaian fisik gedung, PN Sukaharjo memutuskan agar perkara itu sesuai kompetensi relatif diadili di Bantul.
“Terkait fisik diadili di Bantul, sesuai lokasi gedung,” ujar Budi kepada Harianjogja.com pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, lokasi proyek pembangunan fisik itu berada di Karang Jambi, Banguntapan, Bantul. Menurut dia, sidang di PN Bantul sudah dilakukan tiga kali.
Sekarang ini, tim audit dari Fakultas Teknik UGM baru mengaudit untuk mengukur tingkat pengerjaan fisik. Tim ini, menurut Budi, penting karena PT Ampuh mengklaim telah menyelesaikan proyek 100%, sehingga perusahaan itu balik menagih Pemda melunasi sisa pembayaran pengerjaan ketika diminta untuk mencairkan uang jaminan proyek Rp2,3 miliar di persidangan.
Sampai kontrak habis 26 Desember 2012, Pemda baru membayar 75% saja dari total nilai proyek Rp45 miliar.
Pemda menolak melunasi karena sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY, yang diwajib dibayar Pemda hanyalah sampai pada berakhirnya kontrak.
Perpanjangan pengerjaan yang dikerjakan PT Ampuh sampai 15 Januari tidak dihitung, karena tidak ada perubahan perjanjian.
Hasil dari audit itu akan diserahkan kepada hakim sebagai pertimbangan untuk memutus perkara perdata tersebut. “Kami mau membayar kekurangan setelah ada dasar hukum dari hakim,” ujarnya.
Putusan hakim tersebut, lanjut dia, juga akan menjadi dasar akan nasib uang jaminan proyek senilai Rp2,3 miliar PT Ampuh yang disimpan di BPD Jawa Tengah. Sesuai perjanjian, uang itu otomatis dicairkan ke kas daerah Pemda DIY ketika terjadi ingkar janji.
Kuasa Hukum PT Ampuh Yoyok Ismoyo memilih menunggu hasil audit dari tim independen tersebut. “Kami akan mengikuti proses di pengadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang pemuda Sragen tewas tertemper KA Malioboro Express. Simak kronologi kejadian dan fakta lengkap di sini.
Tiga penyebab WiFi lemot di rumah modern yang sering terabaikan serta cara mengatasinya agar koneksi lebih stabil.
Korea Selatan vs Meksiko di Piala Dunia 2026 jadi laga krusial Grup yang berpotensi menentukan tiket awal ke babak 32 besar.
Bakamla RI lirik DIY sebagai titik strategis pengawasan Laut Selatan dalam sistem keamanan maritim nasional terintegrasi.
Kanada vs Qatar di Piala Dunia 2026 jadi laga krusial Grup B dengan peluang seimbang dan tekanan besar bagi kedua tim.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 19 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.