Harda Dilantik Jadi Ketua IKA UII DIY, Soroti Peran Strategis Alumni
Harda Kiswaya resmi dilantik sebagai Ketua IKA UII DIY. Ia menekankan peran alumni dalam menjaga almamater dan memberi manfaat bagi masyarakat
JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha TERSANGKA PENGGELAPAN UANG--St warga Mojosongo, Solo tersangka penggelapan uang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srengan, Solo, Selasa (1/3). Tersangka ditahan setelah diduga menggelapkan uang sekitar Rp 50 jt tempatnya bekerja di dealer motor
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengacara berinisial ED, ditahan di Mapolsek Godean, Selasa (7/1/2014), karena diduga menggelapkan dana milik Amin, pria asal Surabaya sebesar Rp45 juta.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, dugaan penipuan itu berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada 2013 silam. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Surabaya, korban sempat menyatakan keinginannya untuk menjalankan umroh ke Mekkah.
Saat itulah pria berinisial ED itu mengaku memiliki rekan dari biro perjalanan umroh di wilayah Jogja, tepatnya di Godean, Sleman. Mendengar bujuk rayu ED, korban pun tertarik untuk mendaftar umroh melalui teman ED.
Hingga kemudian kembali terjadi pertemuan antar keduanya di Jogja tepatnya pada Sabtu (14/12/2013). Untuk meyakinkan korban, ED mengajaknya ke sebuah biro perjalanan umroh di wilayah Godean.
Saat itu pemilik biro perjalanan, berinisial AZ menjelaskan jika ingin mendaftar perjalanan umroh harus membayar lewat transfer bank sebesar Rp45 juta. Saat itu juga, korban dan tersangka kemudian menuju ke sebuah ATM di Jalan Godean guna transfer uang pendaftaran.
Sesampai di ATM, ED melancarkan aksinya dengan mengaku kepada tersangka bahwa baru saja dihubungi AZ agar uang biaya umroh ditransfer ke rekeningnya. Korban percaya begitu saja kemudian mentransfer uang Rp45 juta ke rekening tersangka.
Selang beberapa pekan kemudian, korban mencoba menghubungi biro perjalanan umroh itu untuk melakukan konfirmasi keberangkatan. Kendati demikian pemilik biro perjalanan umroh itu justru menyatakan jika pihaknya belum menerima transfer dari korban.
Korban yang kaget, kemudian mencoba menghubungi ED, tapi tidak bisa sambung. Bahkan tidak mengetahui keberadaannya lagi. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Godean.
Kapolsek Godean Kompol Verena Sri menjelaskan, pihaknya menahan ED berdasar laporan Amin, warga Surabaya. Hingga kemarin ED masih ditahan.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan slip transfer ke rekening tersangka. "Sampai saat ini [kemarin] masih diperiksa," ungkapnya, Selasa (7/1/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harda Kiswaya resmi dilantik sebagai Ketua IKA UII DIY. Ia menekankan peran alumni dalam menjaga almamater dan memberi manfaat bagi masyarakat
BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat gempa 7,7 M di NTT. Sebanyak 19.006 rumah rusak berat dan data masih diverifikasi.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Minggu (23/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Sri Widiastuti, nasabah BPR Syariah Dharma Kuwera, memenangkan Mitsubishi Xpander setelah konsisten menabung sejak 2022.
Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi saksi akad nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovi di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Sleman lolos seleksi nasional tahap II UCCN 2027 bidang Film dan memperkuat ekosistem perfilman untuk mendorong ekonomi kreatif daerah.