Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Lombok Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Lombok Barat, NTB, Rabu 7 Oktober 2026 dini hari. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha TERSANGKA PENGGELAPAN UANG--St warga Mojosongo, Solo tersangka penggelapan uang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srengan, Solo, Selasa (1/3). Tersangka ditahan setelah diduga menggelapkan uang sekitar Rp 50 jt tempatnya bekerja di dealer motor
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengacara berinisial ED, ditahan di Mapolsek Godean, Selasa (7/1/2014), karena diduga menggelapkan dana milik Amin, pria asal Surabaya sebesar Rp45 juta.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, dugaan penipuan itu berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada 2013 silam. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Surabaya, korban sempat menyatakan keinginannya untuk menjalankan umroh ke Mekkah.
Saat itulah pria berinisial ED itu mengaku memiliki rekan dari biro perjalanan umroh di wilayah Jogja, tepatnya di Godean, Sleman. Mendengar bujuk rayu ED, korban pun tertarik untuk mendaftar umroh melalui teman ED.
Hingga kemudian kembali terjadi pertemuan antar keduanya di Jogja tepatnya pada Sabtu (14/12/2013). Untuk meyakinkan korban, ED mengajaknya ke sebuah biro perjalanan umroh di wilayah Godean.
Saat itu pemilik biro perjalanan, berinisial AZ menjelaskan jika ingin mendaftar perjalanan umroh harus membayar lewat transfer bank sebesar Rp45 juta. Saat itu juga, korban dan tersangka kemudian menuju ke sebuah ATM di Jalan Godean guna transfer uang pendaftaran.
Sesampai di ATM, ED melancarkan aksinya dengan mengaku kepada tersangka bahwa baru saja dihubungi AZ agar uang biaya umroh ditransfer ke rekeningnya. Korban percaya begitu saja kemudian mentransfer uang Rp45 juta ke rekening tersangka.
Selang beberapa pekan kemudian, korban mencoba menghubungi biro perjalanan umroh itu untuk melakukan konfirmasi keberangkatan. Kendati demikian pemilik biro perjalanan umroh itu justru menyatakan jika pihaknya belum menerima transfer dari korban.
Korban yang kaget, kemudian mencoba menghubungi ED, tapi tidak bisa sambung. Bahkan tidak mengetahui keberadaannya lagi. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Godean.
Kapolsek Godean Kompol Verena Sri menjelaskan, pihaknya menahan ED berdasar laporan Amin, warga Surabaya. Hingga kemarin ED masih ditahan.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan slip transfer ke rekening tersangka. "Sampai saat ini [kemarin] masih diperiksa," ungkapnya, Selasa (7/1/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Lombok Barat, NTB, Rabu 7 Oktober 2026 dini hari. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Sebanyak 45 warga binaan berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, termasuk tiga warga binaan kasus narkoba dari Lapas Madiun.
Cahya Supriadi antusias menghadapi mantan klubnya, Persija Jakarta. PSIM Jogja membidik kemenangan di Stadion Sultan Agung pada 10 Oktober 2026.
Pemkab Bantul menjadwalkan pelantikan lurah terpilih hasil Pilur serentak pada 5 November 2026. DPMKal belum menerima sanggahan hasil pemilihan.
Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan defisit APBN Rp319 triliun per September 2026 sesuai desain anggaran dan masih dalam koridor proyeksi pemerintah.
Raperda RPPLH Sleman 2026–2056 memuat tujuh isu lingkungan, mulai dari penurunan kuantitas air hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.