Mengenal Flores Thrust, Sesar Pemicu Gempa M 7,7 di NTT
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Harianjogja.com, JOGJA-Pelanggaran terhadap pemasangan spanduk calon legislatif dan partai di ruas-ruas jalan justru semakin menjamur meski berulang kali ditertibkan.
Catatan terakhir Badan Pengawas Pemilu DIY pelanggaran itu membengkak sampai 6.591 atribut.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan, pengawasan terhadap pemasangan atribut dilakukan tiap pekan dengan dibantu Pengawas Kecamatan dan Petugas Pengawas Lapangan yang melakukan penghitungan pada setiap pekannya.
“Rata- rata pelanggara ada 5.000 atribut, tapi pendataan terakhir 30 Desember ada 6.591,” ujar Najib saat rapat bersama Komisi A di DPRD DIY, Rabu (8/1/2014).
Ia menyebutkan, peringkat pelanggar terbanyak ada pada Partai Nasional Demokrat (3057 atribut), PKB (810 atribut), Demokrat (521 atribut), Golkar (531 atribut), dan PDIP (509 atribut). Adapun pelanggaran terkecil dilakukan oleh PKPI (15 atribut), PKS (29 atribut), dan PBB (35 atribut).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No15/2013, Najib mengatakan, pemasangan atribut tersebut tidak dilakukan di ruas- ruas jalan yang strategis. Di wilayah Kota Jogja, disebutkan pemasangan atribut itu dilakukan di tiap zona di kelurahan.
Namun berbeda di Sleman dan Gunungkidul, setiap kelurahan bisa terdapat empat zona. Itupun, setiap caleg tidak boleh memasang sendiri- sendiri. Najib mengatakan, mereka harus membuatnya dalam satu spanduk.
Menurut dia, petugas ketertiban kota dan kabupaten, telah rutin melakukan razia. Namun kenyataan, atribut itu semakin marak. “Ini karena keterbatasan personel dan dana di dinas ketertiban,” ujarnya.
“Lebih penting lagi kesadaran dari masing- masing partai dan caleg,” tambahnya.
Terlebih, fakta yang ditemukan, caleg yang bersangkutan akan memasang lagi dengan atribut baru ketika atributnya sudah ditertibkan. Menurut Najib, pemasangan atribut di ruas- ruas jalan tersebut tidaklah begitu penting, karena tidak signifikan dengan suara yang akan diperoleh. “Yang lebih penting itu caleg mendatangi lokasi konstituens,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Bromo kembali dibuka untuk wisatawan dengan kuota 2.752 orang per hari. Menpar mengingatkan pengunjung menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran.
Bansos Agustus 2026 diprioritaskan bagi Desil 1-4. Simak daftar PKH, BPNT, PBI-JK, dan ATENSI beserta batas desilnya.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Program Motor Listrik Nasional diproyeksikan menciptakan 215.000 lapangan kerja dan nilai ekonomi Rp150 triliun pada 2026–2031.
BEI berencana menghapus batas minimum Rp50. Saham GOTO secara teori bisa turun hingga Rp1, tetapi tetap bergantung pada fundamental.