LAHAR MERAPI : Bupati Tuding Penambangan Ilegal

Senin, 20 Januari 2014 07:30 WIB
LAHAR MERAPI : Bupati Tuding Penambangan Ilegal

Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sri Purnomo menyesalkan atas kejadian di Sungai Gendol yang menimbulkan dua korban jiwa. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mentaati peraturan.

Pasalnya sampai saat ini Pemkab Sleman masih menghentikan kegiatan normalisasi. Sri menegaskan mereka yang menurunkan alat berat di sungai saat ini pada prinsipnya tidak punya ijin alias ilegal dan akan diberikan sanksi.

"Mereka yang menurunkan alat berat itu tidak memiliki ijin. Sehingga perlu diberi sanksi," tegas Bupati melalui pesan singkat. Pihaknya mengimbau untuk mewaspadai dan hati-hati di sepanjang DAS yang berhulu di Gunung Merapi saat curah hujannya masih tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ganasnya aliran lahar hujan di hulu sungai Gendol, Merapi kembali memakan korban. Dua orang tewas setelah tergulung derasnya lahar hujan di area penambangan ilegal Dusun Kaliadem, Kepuhharjo, Cangkringan Sleman, Minggu (19/1/2014).

Korban tewas bernama Hartono, 35, merupakan sopir dan Edi, 30, adalah kernet dari  truk nopol K 1979 EB yang terjebak aliran lahar. Keduanya merupakan warga Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Kedua korban tengah mengoperasikan truk milik Sunardi warga Purworejo, Cabean, Kudus, Jawa Tengah untuk mengambil pasir Merapi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sugeng Pranyoto
Sugeng Pranyoto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online