Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Foto ilustrasi minuman beralkohol hasil fermentasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, JOGJA-Massa yang tergabung Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) chapter Jogja meminta Pemerintah Daerah DIY tegas terhadap pelarangan minuman keras oplosan. Desakan itu disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur DIY, Paku Alam IX.
"Kami mendesak ada Perda khusus oplosan, karena dalam Perda Miras yang ada tidak diatur," ujar Ketua GeNAM Jogja Wikan Widyastari pada wartawan seusai audiensi di Kepatihan, Komplek Pemerintah Daerah DIY, Senin (20/1/2014).
Wikan mengatakan, efek samping terhadap kesehatan ketika minum oplosan tak langsung dirasakan. Dampaknya, baru terasa setelah terus-terusan mengkonsumsinya.
Di Jogja miras oplosan dikenal dengan ciu. Peredarannnya justru berasal dari luar DIY, di antaranya Wonogiri dan Klaten.
"Ciu berbahaya karena kerap dicampur dengan minuman sprite, minuman suplemen, autan, bahkan telek lencung," katanya.
Penikmat oplosan, menurut dia, berada di daerah pinggir kota. Mereka yang mengkonsumsinya adalah usia produktif sekitar 17-30 tahun. Korbannya banyak, tapi ia belum dapat melansir angka pastinya. Genam masih mengumpulkan data dari Polda DIY.
Isnan Hidayat, Riset and Development Genam menambahkan, faktor penyebab kematian itu juga dikarenakan peminum miras oplosan justru saling berlomba-lomba atau adu kekuatan untuk meminum sebanyak-banyaknya. "Yang paling banyak mengonsumsi merasa bangga,"ujar dia.
Untuk memberikan kampanye pencegahan minum miras dan oplosan, Genam akan mensosialisasikan bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol itu pada Deklarasi Anti Miras di Monumen Serangan Oemoem 1 Maret (Titik Nol) pada 3 Maret dengan mengundang seluruh komunitas, mulai dari Osis dinas terkait, sampai ibu-ibu yang bergerak di RT/RW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.