New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011, Idham Samawi masih bisa menghirup udara bebas. Kejaksaan Tinggi DIY belum menahan Idham Samawi meski pada Kamis (23/1/2014) memeriksanya sebagai tersangka.
Mantan Bupati Bantul dua periode itu diperiksa selama 5,5 jam dan dicecar sembilan pertanyaan oleh dua penyidik.
Pertanyaan yang diajukan berhubungan dengan tugas dan pokok fungsi sebagai Ketua Umum Persiba dan Ketua KONI Bantul. Pemeriksaan Idham sendiri adalah kali kedua yang dijalani.
Sebelumnya, Idham sempat diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo, beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengungkapkan Idham tidak langsung ditahan karena kewenangan ada di tangan penyidik. Penahanan bisa dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
Alasan subjektif adalah penyidik merasa tersangka dikhawatirkan akan mempersulit penyidikan dan menghilangkan alat bukti. “Untuk alasan objektif bisa dilakukan penahanan jika tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Purwanta mengakui alasan belum ditahannya kedua tersangka juga dikarenakan belum adanya hasil audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara.
Selama ini besaran kerugian negara tengah dihitung secara internal dan belum dilimpahkan baik ke BPK maupun BPKP. “Tetapi koordinasi awal telah dilakukan,” kilahnya.
Purwanta menambahkan pada pemeriksaan kali ini penyidik juga memperlihatkan alat bukti kepada tersangka. Ada sejumlah surat yang sempat ditandatangani Idham sempat diperlihatkan. Meskipun demikian, pemeriksaan masih akan dilanjutkan di lain waktu.
Purwanta membantah singkatnya pemeriksaan Idham karena pertimbangan kesehatan. “Sementara penyidik merasa cukup. Pemeriksaan berikutnya akan dijadwalkan oleh penyidik,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Polri menyiapkan anjungan pencetakan SKCK untuk mengurangi interaksi pemohon dan petugas serta mencegah praktik pungli.
Manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT dua tahun. Jabatan akan dievaluasi setelah kontrak berakhir.
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Jokowi disebut bakal dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PSI pada November 2026 bersamaan Rapimnas dan HUT PSI di Surabaya.
Rahmat Erwin Abdullah meraih emas Asian Games 2026 sekaligus mencetak rekor dunia clean and jerk dan total angkatan.