NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
dokumen
Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menuding KPU melakukan pembiaran pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) karena tidak segera melakukan penertiban puluhan APK yang melanggar ketentuan.
Padahal, Panwaslu sudah tiga kali mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti penertiban.
Ketua Panwaslu Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, akan melaporkan tiga kali rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU ini ke Bawaslu DIY.
Ia menjelaskan rekomendasi dikirimkan ke KPU setiap Kamis selama Januari 2014, akan tetapi belum ada penindakan yang nyata dari KPU. “Hari ini kami akan kirim rekomendasi lagi, jadi total sudah empat kali untuk bulan ini,” ujarnya, Kamis (23/1/2014).
Menurutnya, kesan pembiaran muncul karena sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tiga hari setelah Panwaslu menyampaikan rekomendasi, maka KPU harus menindaklanjutinya. Alasan KPU, ungkap Pujarasa, tidak ada anggaran untuk penertiban.
Diterangkannya, penertiban APK oleh KPU bersama Satpol PP dan instansi terkait dilakukan pada 18 dan 19 Desember 2013 lalu dan berhasil menertibkan ratusan APK. Akan tetapi, dalam pemantauan dan pengawasan selanjutnya, Panwaslu menemukan banyak pemasangan kembali APK yang juga melanggar ketentuan.
Ia menilai, KPU seharusnya berkoordinasi dengan pemkab. Sebab, dalam UU No 15/2011 Pasal 126 juga diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi pelaksanaan Pemilu.
“Jadi saya minta KPU koordinasi dengan Pemda karena ada peluang fasilitasi itu,” imbuhnya.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini, mengakui, telah menerima rekomendasi dari Panwaslu dan telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada partai-partai politik bersangkutan untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar. Ia berencana melakukan penertiban besar-besaran bersama Satpol PP sebelum akhir bulan ini.
“Pelaksanaan penertiban memang menjadi domain Pol PP, dan kami di KPU juga tidak ada anggaran untuk penertiban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Selasa 25 Agustus 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Okupansi hotel DIY naik 5%-15% selama libur Maulid Nabi 2026. Asita juga mencatat permintaan perjalanan wisata naik sekitar 5%.