Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebuah truk bermuatan ribuan liter oli bekas dengan nomor polisi AB 9255 CN diamankan Polres Kulonprogo saat melintas di wilayah Congot, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kamis (6/2/2014) dini hari.
Alasannya, kendaraan angkut tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan terkait muatan yang dibawa. Berdasarkan pengakuan sopir, diduga truk yang tidak dilengkapi dokumen terkait muatan tersebut milik anggota Polres Kulonprogo.
Sopir truk, Bramanto, menuturkan, sekitar pukul 02.00 WIB, ia mengemudikan truk melintasi Jalan Daendels dan tiba-tiba dihentikan petugas kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo.
Ketika itu ia mengangkut muatan oli bekas yang dibawanya dari Purwokerto ke Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo. Rencananya, oli tersebut akan digunakan untuk pembakaran asphalt mixing plant (AMP).
“Saya kena cegatan di Congot, karena membawa oli bekas tidak memakai tangki bundar,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Siagalan, membenarkan adanya truk bermuatan oli bekas yang diamankan tersebut. Kejadian tersebut bermula saat Unit II Satreskrim sedang berpatroli dan bertemu dengan truk bermuatan lalu dihentikan. Ternyata, saat diperiksa truk tersebut tidak disertai dokumen-dokumen sehingga langsung diamankan ke Polres Kulonprogo.
Sebenanya, ia hendak menerapkan Undang-Undang No 22/2001 tentang Migas, terkait izin usaha.” Tapi karena bukan bahan bakar minyak (BBM) solar atau bensin dari SPBU sehingga harus kami lakukan pemeriksaan lebih detail terlebih dulu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan truk bermuatan oli bekas tanpa dokumen itu melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena muatan tersebut tidak dilengkapi izin pengelolaan limbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Iran menyiapkan strategi menghadapi sanksi ekonomi AS. Di sisi lain, Marco Rubio menyebut AS tak berencana melancarkan serangan baru.
Kompolnas mendukung Polri mengusut tuntas karhutla dan meminta penegakan hukum menyasar individu maupun perusahaan yang bertanggung jawab.
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Polri mengingatkan warga tidak mudah terprovokasi konten lama di media sosial. Cek sumber, waktu, lokasi, dan konteks sebelum percaya.
Menteri PPN Rachmat Pambudy mendorong blockchain digunakan untuk efisiensi, transparansi, dan pembangunan digital Indonesia.